DJP Menunjuk 5 Perusahaan Tambahan sebagai Pemungut PPN PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk lima perusahaan asing untuk memungut PPN atas Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Lima perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025 antara lain Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Secara bersamaan, pemerintah juga telah mencabut data satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.,” tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4 Desember 2025). Dengan pengangkatan dan pencabutan tersebut, 251 penyelenggara PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 207 penyelenggara PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Per 31 Oktober 2025, total setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp8,54 triliun. Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perpajakan di sektor digital secara adil, mudah, dan efektif. Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE yang mengimpor produk digital luar negeri ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE jika nilai transaksinya dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau volume lalu lintasnya di Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE diwajibkan memungut PPN dengan tarif 12% dikalikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,5% dari harga jual produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Perpanjangan PPh Final UMKM Hanya untuk Orang Pribadi dan PT Orang Pribadi

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan bahwa perpanjangan masa Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tidak berlaku bagi wajib pajak badan. Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan terbatas (PT) perorangan. “Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 (Jumat, 21/11/2025). Ia menjelaskan bahwa wajib pajak badan yang sudah ada masih dapat memanfaatkan insentif tersebut selama masa berlakunya. Namun, setelah masa berlakunya berakhir, permohonan insentif PPh final 0,5% yang baru akan dihentikan. Dalam revisi Peraturan Pemerintah 55/2022, insentif PPh final 0,5% dapat digunakan tanpa batas waktu oleh orang pribadi/perseroan terbatas perorangan (PT Perorangan). Untuk menghindari fenomena pemecahan perusahaan (firm splitting), Bimo menjelaskan bahwa revisi peraturan tersebut dilengkapi dengan aturan anti-penghindaran. “Kalau perdaraan bruto wajib pajak orang pribadi kemudian dijumlahkan itu mencapai Rp4,8 miliar setahun maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” jelas Bimo. Deteksi pada sistem internal dilakukan melalui data NIK-NPWP yang telah dipadankan serta data Nomor Induk Berusaha. Saat ini, Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa orang pribadi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final selama tujuh tahun. Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final selama tiga tahun, sementara badan usaha lain, seperti CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, BUMDes/Bersama dapat menggunakan fasilitas PPh Final selama 4 tahun. Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.