Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Fitur Pembayaran Pajak via QRIS

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat modernisasi layanan pembayaran pajak dengan mengembangkan kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini menindaklanjuti hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menyoroti perlunya penyempurnaan indikator pembayaran elektronik. Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal QRIS untuk sistem lama. Kajian ini menjadi fondasi rencana besar untuk menghadirkan kanal QRIS yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak yang lebih modern dan seamless. “Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi TADAT 2023, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis QRIS pada sistem legacy sebagai langkah awal rencana pengembangan kanal QRIS untuk mendukung terciptanya proses bisnis penyetoran pajak yang terintegrasi dan seamless,” dikutip dari Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2024, Senin (1/12/2025) Ditjen Pajak menargetkan bahwa implementasi kanal QRIS nantinya diharapkan dapat menjadikan pengalaman pembayaran pajak menjadi lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini. “Sekaligus meningkatkan penilaian Ditjen Pajak pada indikator pembayaran elektronik,” katanya.

Revisi PP 55/2022 Hampir Selesai, Banyak Perubahan Peraturan PPh Final untuk UMKM

Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 hampir rampung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelaraskan prosesnya dengan Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini sedang mengajukan permohonan persetujuan PP tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Tiga perubahan utama dalam revisi PP 55/2022: 1. Penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha perseorangan. 2. Perubahan dan pembebasan pajak penghasilan final 0,5% sebagai aturan anti-penghindaran pajak. 3. Proses aksesi Indonesia ke OECD. Indonesia secara eksplisit direkomendasikan untuk mengatasi biaya suap Dari tiga perubahan utama yang disebutkan di atas, poin mengenai pengaturan penggunaan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM mendapat porsi terbesar. Revisi PP 55/2022 sekaligus menindaklanjuti temuan otoritas yang menyatakan bahwa penggunaan tarif PPh final 0,5% justru mengarah pada strategi perencanaan pajak bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat melakukan bunching (menahan penghasilan) dan firm-splitting (memisahkan usaha) melalui wajib pajak badan. Oleh karena itu, diperlukan landasan regulasi yang jelas sebagai sarana pencegahan penghindaran pajak. Untuk mengakomodasi ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, yang mengatur ulang tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (WP PBT) tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi dijadikan sarana penghindaran pajak. Perpanjangan yang diberikan berakhir pada tahun 2024 dan akan berlanjut hingga tahun 2029. Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat namun belum dapat memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% karena telah melewati jangka waktu tertentu. DJP mengusulkan perubahan Pasal 59 dengan menghilangkan jangka waktu khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseorangan (PT OP).

Dalam PER 18/2025 Insentif Fiskal Dapat Memicu Pemeriksaan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret (PER 18/2025) menegaskan bahwa penggunaan insentif fiskal yang tidak sesuai ketentuan merupakan data konkret yang dapat menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Ketentuan ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak badan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna memastikan kepatuhan pajak. Dalam wawancara dengan Pajak.com, Penasihat TaxPrime Muhamad Noprianto mengungkapkan dua kesalahan umum yang dilakukan perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas fiskal. Sebagai konsultan pajak yang telah mendampingi berbagai perusahaan penerima insentif fiskal, Noprianto berpendapat bahwa penerbitan PER 18/2025 merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Ketentuan ini, ujarnya, sangat relevan bagi wajib pajak penerima berbagai insentif, karena perusahaan seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya. Dua Kesalahan Umum yang Dilakukan Perusahaan Penerima Insentif Fiskal Untuk memastikan perusahaan penerima insentif fiskal telah memenuhi kewajiban perpajakannya, Noprianto menjelaskan bahwa TaxPrime secara konsisten mengidentifikasi dan memitigasi kesalahan umum. Pertama, TaxPrime memastikan insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dimanfaatkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penerima fasilitas. KBLI sendiri merupakan sistem pengkodean standar yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia, sehingga menjamin keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi kegiatan usaha. Sejak diterbitkannya PER-12/PJ/2022, KBLI yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini resmi digunakan sebagai dasar penetapan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi Wajib Pajak. “Wajib Pajak wajib memastikan bahwa insentif pajak dimanfaatkan sesuai dengan KBLI bagi perusahaan penerima insentif pajak tersebut. Misalnya, ketika suatu perusahaan memiliki dua lini usaha—Lini Produk A dan Lini Produk B—tetapi insentif hanya diberikan untuk Lini B, kesalahan yang umum terjadi adalah perusahaan memanfaatkan insentif tersebut untuk kedua lini usaha tersebut,” jelas Noprianto. Kedua, TaxPrime memastikan bahwa perusahaan telah menyusun laporan keuangan yang tersegmentasi dengan memisahkan pembukuan untuk lini usaha penerima fasilitas fiskal. Pemisahan ini krusial karena laporan yang tersegmentasi dapat berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam proses pemantauan dan pemeriksaan pajak. “Perusahaan penerima insentif diwajibkan menyusun laporan keuangan tersegmentasi yang memisahkan secara jelas lini usaha penerima fasilitas fiskal,” tegasnya. Menurut Noprianto, jika kedua langkah mitigasi ini diterapkan secara konsisten, perusahaan pada dasarnya tidak perlu khawatir akan risiko pengawasan atau audit. Lebih lanjut, perusahaan harus terus meningkatkan kepatuhan terhadap akuntabilitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama sejalan dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax. “Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak mampu mengintegrasikan dan mengolah data, termasuk data yang diperoleh dari berbagai sumber pihak ketiga,” ujar Noprianto. Lebih lanjut, Noprianto menekankan bahwa pengembangan Coretax, khususnya dalam hal data perpajakan yang semakin terintegrasi, seharusnya mendorong wajib pajak untuk menyadari bahwa semakin kecil kemungkinan untuk tidak melaporkan transaksi atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak akan semakin meningkatkan akuntabilitas perusahaan dan mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku.