Sejak penerapan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Kini, perubahan data wajib pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Coretax. Perubahan data yang dapat dilakukan melalui Coretax antara lain alamat utama wajib pajak. Dalam artikel ini, DDTCNews akan membahas cara mengubah alamat utama wajib pajak melalui Coretax. Pertama, buka Coretax DGT di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Di halaman utama Coretax, klik Portal Saya, pilih menu Perubahan Data, lalu submenu Ubah Alamat Utama. Anda akan diarahkan ke halaman Perubahan Alamat Utama. Halaman ini terdiri dari tujuh bagian yang berisi informasi wajib pajak: Bagian Manajemen Kasus. Di bagian ini, data akan terisi secara otomatis. Bagian Kuasa Wajib Pajak. Jika Anda mengisi data sebagai kuasa wajib pajak, silakan klik kotak centang. Kemudian, klik ikon Kaca Pembesar untuk menemukan data kuasa wajib pajak. Namun, jika Anda mengisi data sebagai diri sendiri, Anda dapat melewati bagian ini. Bagian Identitas Wajib Pajak. Bagian ini akan terisi secara otomatis. Bagian Alamat Utama Saat Ini. Bagian ini akan menampilkan alamat terdaftar yang digunakan untuk korespondensi dengan wajib pajak. Bagian Alamat Utama Baru. Di bagian ini, Anda dapat mengisi alamat utama baru sesuai dengan kondisi terkini. Informasi yang perlu Anda isi meliputi: detail alamat baru; RT baru; RW baru; provinsi baru; kabupaten/kota baru; kecamatan baru; desa/kelurahan baru; kode area baru; data geometrik baru; dan tanggal. Terdapat juga kolom “Lokasi Baru Disewa?”. Anda dapat mencentang kotak di kolom ini jika lokasi baru tersebut disewa. Jika Anda mencentang kotak tersebut, sistem akan menampilkan kolom untuk Anda isi nama penyewa dan informasi lain yang diperlukan. Bagian Dokumen yang Diperlukan. Di bagian ini, Anda dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Bagian Surat Pernyataan Wajib Pajak. Di bagian ini, silakan klik kotak centang di sebelah Surat Pernyataan Wajib Pajak. Pastikan semua kolom, terutama yang bertanda bintang, telah diisi. Kemudian, tekan tombol Simpan untuk mengirimkan permohonan perubahan alamat utama Anda. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah berhasil diajukan untuk ditinjau oleh petugas. Tersedia juga menu Unduh Tanda Terima untuk mengunduh bukti penerimaan pengajuan permohonan. Selesai.
Jenis Audit Cukai, Apa Saja?
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU Cukai, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan di bidang cukai. Adapun pihak yang berhak melaksanakan audit cukai adalah pejabat cukai. Mengacu pada Pasal 2 PMK 114/2024, audit cukai dilakukan terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Adapun audit cukai dibagi menjadi tiga jenis, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Berikut penjelasannya. Audit Umum Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 114/2024, audit umum adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan lengkap serta menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK114/2024, periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan dan berakhir di akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas. Sementara itu, dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak: akhir periode audit umum sebelumnya; atau auditee melakukan kegiatan di bidang cukai, sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat cukai yang ditunjuk juga dapat memperpanjang periode audit umum paling lama 10 tahun. Audit Khusus Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 114/2024, audit khusus adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Adapun periode audit khusus ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, audit khusus tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor atas fokus, ruang lingkup, dan urgensi pemeriksaan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PER 2/2025, salah satu contoh audit khusus adalah audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat cukai. Audit Investigasi Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 114/2024, audit investigasi adalah audit cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 2/2025, audit investigasi dilaksanakan berdasarkan permintaan direktur penindakan dan penyidikan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan utama. Adapun periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya. Dalam hal ini, audit investigasi tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor saat proses penelitian atas dugaan tindak pidana di bidang cukai. Kewenangan Pemeriksa Pejabat Cukai Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Cukai, pejabat cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap empat hal, antara lain: pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai; bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat penyimpanan BKC; tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang terdapat BKC; dan BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. Berikutnya, dalam Pasal 39 ayat (1a) UU Cukai, pejabat cukai mempunyai […]
Pemerintah Akan Bayar Pajak Gaji Pejabat Negara, Ini Aturannya
Pemerintah menyatakan memiliki serangkaian strategi untuk mencapai ketahanan energi. Nota Keuangan RAPBN 2026 menyatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk ketahanan energi. Dukungan ini mencakup insentif perpajakan terkait ketahanan energi, infrastruktur energi, energi baru dan terbarukan, subsidi energi, dan kompensasi. “Dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pemberian insentif perpajakan merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional,” demikian bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (27 Agustus 2025). Pemerintah menjelaskan bahwa insentif perpajakan ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya energi dalam negeri, baik minyak bumi dan gas bumi maupun sumber energi baru dan terbarukan seperti energi panas bumi. Tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi dan mempercepat pembangunan infrastruktur energi. Lebih lanjut, insentif ini juga diharapkan dapat mendukung transisi menuju sistem energi berkelanjutan. “Dengan memberikan keringanan pajak, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha berkurang, sehingga memberi mereka ruang fiskal yang lebih besar untuk melakukan investasi jangka panjang di sektor energi,” tulis pemerintah dalam nota keuangan. Jenis insentif pajak yang diberikan cukup beragam. Misalnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan panas bumi. Lebih lanjut, insentif tersedia dalam bentuk pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang modal dan barang penunjang untuk pembangunan atau pengembangan infrastruktur energi. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan PPN listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya terkait. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dari penggunaan listrik, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas. Selain itu, pemerintah juga menyediakan skema pembebasan pajak (tax holiday) bagi industri pionir dan keringanan pajak (tax allowance) bagi investasi di sektor dan/atau daerah tertentu. “Kebijakan ini mencerminkan upaya konkret untuk mendorong pemerataan investasi energi di seluruh Indonesia,” tulis pemerintah. Dalam nota keuangan tersebut, pemerintah juga menguraikan beberapa tantangan dalam mencapai ketahanan energi. Misalnya, lifting minyak cenderung menurun selama lima bulan terakhir, dan sumber energi masih didominasi oleh bahan bakar fosil, dengan batu bara mencapai 40,48% pada tahun 2024, minyak 29,15%, dan gas bumi 15,69%. Pangsa sumber energi baru dan terbarukan baru mencapai 14,68%.
