Insentif Pajak Impor Kendaraan Listrik Berpotensi Dihentikan

Insentif pajak untuk impor atau penyerahan kendaraan listrik (EV) guna meningkatkan daya saing investasi akan berakhir tahun ini dan tidak direncanakan akan dilanjutkan. Insentif pajak kendaraan listrik akan segera berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023 dan 1/2024. Hal ini dikarenakan hingga saat ini kabinet belum menggelar rapat untuk membahas kelanjutan insentif tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Penanaman Modal 6/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan 1/2024, pemerintah memberikan beberapa insentif pajak untuk impor kendaraan listrik. Insentif ini mencakup bea masuk 0% dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPT). Peraturan tersebut menyatakan bahwa insentif pajak akan berakhir pada 31 Desember 2025. Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan menarik investasi di industri kendaraan listrik. Insentif pajak untuk kendaraan listrik telah berlaku sejak tahun 2024, dengan batas waktu pengajuan permohonan insentif impor adalah 31 Maret 2025. Selanjutnya, pelaku usaha memiliki waktu hingga akhir tahun untuk melakukan impor sebelum masa insentif berakhir. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, pelaku usaha yang telah menerima insentif pajak untuk impor kendaraan listrik utuh (CBU) wajib memenuhi komitmennya untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri. Jumlah dan spesifikasi kendaraan listrik yang diproduksi oleh pelaku usaha penerima insentif pajak minimal harus sama dengan produk impornya.

Sri Mulyani Bebaskan PPN Kripto, Berikut Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang berlaku 1 Agustus 2025. “Dengan dipersamakannya aset kripto sebagai aset berharga, beban PPN atas penyerahan aset tidak lagi dikenakan. Kebijakan ini bikin investor untung karena biaya transaksi lebih hemat, sekaligus menjadi bentuk sinkronisasi antara regulasi pajak dan pengawasan yang kini beralih dari Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi] ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan], ” ungkap Oscar melalui pesan singkat, (25/8/25). Oscar juga memandang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,21 persen untuk transaksi di platform domestik sebagai insentif yang dapat meningkatkan daya saing. Hal ini dikarenakan tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan 1 persen untuk transaksi melalui platform asing. “Ini memberikan insentif yang sehat agar aktivitas perdagangan lebih banyak terjadi di bursa domestik. Hal ini bukan hanya menguntungkan investor karena lebih hemat, tetapi juga memperkuat likuiditas pasar dalam negeri serta memastikan ekosistem berkembang di bawah pengawasan otoritas resmi,” jelasnya. Oscar optimistis PMK 50/2025 dan penguatan kolaborasi antara pelaku industri dan regulator akan menjadi fondasi krusial bagi penguatan ekosistem aset kripto Indonesia, yang berujung pada optimalisasi penerimaan pajak. Ia mencatat jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 15 juta, dengan nilai transaksi bulanan melebihi Rp30 triliun per Juni 2025. Sementara itu, total penerimaan pajak aset kripto telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun per 31 Mei 2025—sejak PMK 68/2022 diberlakukan pada 1 Mei 2022. “Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pasar kripto Indonesia sangat potensial. Dengan kerangka pajak yang lebih jelas dan ramah investasi—kepastian hukum lebih kuat, maka ruang pertumbuhan industri bisa lebih terarah, inovasi tetap berjalan, dan perlindungan konsumen juga semakin terjamin,” yakin Oscar. Optimisme senada juga disampaikan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana. Ia menilai, PMK 50/2025 akan menguntungkan investor dan industri kripto. Konsistensi perlakuan pajak kini seirama dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal tersebut memberikan kepastian hukum untuk para pelaku industri kripto. “PMK ini menghadirkan keadilan serta efisiensi serta kejelasan dalam penerapan tarif, mekanisme pemungutan dan pelaporannya,” jelasnya kepada Pajak.com, di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta (22/8/25). Meski demikian, Vergia menyarankan agar investor tetap mempelajari perubahan PMK 50/2025 secara saksama untuk memitigasi berbagai potensi risiko pajak.

Perpanjangan PPN 100% untuk Perumahan DTP hingga Desember 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun). Perpanjangan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Pertimbangannya menyatakan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP 100% diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan. “Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan…, perlu diterapkan kebijakan tambahan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun mulai Juli 2025 hingga Desember 2025,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 60/2025, dikutip Senin (25 Agustus 2025). Awalnya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan 60/2025, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu insentif PPN DTP 100% untuk pengalihan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dari 1 Juli 2025 menjadi 31 Desember 2025. Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 60/2025, “PPN terutang ditanggung pemerintah atas pengalihan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah PPN atas pengalihan hak atas rumah tapak yang terjadi pada saat: a. penandatanganan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau b. penandatanganan akta jual beli secara utuh di hadapan notaris, sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.” Sebagaimana diatur sebelumnya, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Selain maksimum Rp5 miliar, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau unit rumah susun baru yang telah diserahkan dan siap huni. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan PPN DTP atas pengalihan rumah tapak dan unit rumah susun. Persyaratan tersebut antara lain: Rumah tapak atau unit rumah susun harus telah mendapatkan kode identifikasi rumah. Kode identifikasi rumah yang dimaksud adalah kode identifikasi rumah tapak dan unit rumah susun yang diberikan melalui permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan, satuan rumah susun yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi definisi dan persyaratan.