Wajib Pajak Dapat Mengajukan Imbalan Bunga ke Kantor Pelayanan Pajak Melalui Coretax DJP

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi bunga melalui sistem CoreTax. Permohonan ini dapat diajukan melalui modul Pembayaran, menu Layanan Administrasi, dan menu Permohonan Kompensasi Bunga. Sesuai peraturan, wajib pajak dapat menerima kompensasi bunga dengan ketentuan tertentu. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak penerima kompensasi bunga dapat mengajukan permohonan kompensasi bunga. Dalam hal kompensasi bunga…, wajib pajak wajib mengajukan permohonan kompensasi bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, bunyi Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan memenuhi persyaratan. Terdapat lima syarat yang memungkinkan wajib pajak menerima imbalan bunga terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pertama, terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP. Kedua, terdapat keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP. Ketiga, terdapat keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP. Keempat, terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali, yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP. Kelima, terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembetulan/pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak, kecuali: 1. kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembetulan yang berkaitan dengan kesepakatan bersama; atau 2. kelebihan pembayaran pajak akibat surat keputusan pembatalan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tata Cara dan Administrasi Perpajakan. Perlu diketahui, kompensasi bunga diberikan berdasarkan tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tingkat bunga bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah tingkat bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan kompensasi bunga.

Direktorat Jenderal Pajak: Pabrik Pemanfaat PPh Pasal 21 DTP Wajib Lapor SPT Masa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pabrik atau industri tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk melaporkan SPT Masa sepanjang tahun 2025. Pabrik wajib melaporkan penggunaan insentif tersebut untuk setiap masa pajak. DJP juga mengingatkan bahwa jika pabrik tidak melaporkan SPT Masa, karyawan pabrik tidak akan dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. “Ingatkan pabrik tempat Anda bekerja untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan sepanjang tahun 2025. Jika tidak melaporkan selama satu bulan saja, karyawan tidak akan dapat menggunakan fasilitas ini,” demikian pernyataan DJP dalam video yang diunggah di media sosial, dikutip Minggu (24 Agustus 2025). Perlu diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) mulai Januari hingga Desember 2025 kepada pekerja di industri padat karya. Terdapat empat industri yang dimaksud, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025. Berdasarkan peraturan ini, pemberi kerja atau industri diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 (DTP) untuk setiap masa pajak. Pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 (DTP) dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa fasilitas PPh Pasal 21 (DTP) diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto paling tinggi Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi bidang usaha. Jika karyawan di sektor tertentu mulai bekerja sebelum tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan, PPh yang diberikan untuk fasilitas DTP baru akan dihitung mulai Januari 2025. “Bagi wajib pajak yang bekerja di pabrik tekstil, pabrik alas kaki, atau pabrik furnitur, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sepanjang penghasilan rutinnya tidak melebihi Rp10 juta pada bulan pertama bekerja di tahun 2025,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat dan Ketentuannya Bayar PBB-P2 Jakarta Dengan Sistem Angsuran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menawarkan cara yang lebih mudah bagi warga yang masih memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Daerah, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara mencicil. Syarat dan Ketentuan Angsuran Fasilitas penangguhan angsuran atau pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau terdampak keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain yang ditetapkan oleh gubernur. Pemberian angsuran dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari wajib pajak, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. Namun, setiap pembayaran angsuran wajib disertai bunga sesuai ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Wajib pajak yang sebelumnya telah menerima perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan angsuran. Cara Pengajuan Permohonan pembayaran angsuran PBB-P2 diajukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Badan melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini wajib mencantumkan identitas wajib pajak, data objek pajak, dan jumlah pajak yang terutang. Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui pos, jasa kurir, sistem elektronik, atau sarana lain yang ditentukan oleh Kepala Badan. Selain itu, wajib pajak wajib mencantumkan alasan permohonan dan usulan perhitungan pembayaran untuk setiap periode angsuran. Wajib pajak wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan status dan kondisi permohonan. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang dipersyaratkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi wajib pajak badan, wajib melampirkan fotokopi KTP pengurus, akta pendirian badan usaha, dan perubahannya. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa. Jika permohonan diajukan karena kesulitan keuangan, wajib melampirkan laporan keuangan. Untuk aplikasi karena keadaan kahar, data, informasi, atau pernyataan yang relevan harus disertakan. Lebih lanjut, jika permohonan diajukan sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, wajib pajak wajib melampirkan perhitungan masa pajak yang diminta. Jika Surat Ketetapan Pajak sudah ada, dokumen ini wajib dilampirkan. Lebih lanjut, untuk permohonan yang telah ditindaklanjuti dengan surat permintaan, salinan surat permintaan juga diperlukan. Perlu dicatat bahwa wajib pajak yang telah menerima fasilitas angsuran tidak dapat lagi mengajukan perpanjangan masa pembayaran atau pelaporan pajak. Keputusan mengenai permohonan akan dibuat oleh gubernur, dan dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian, baik mengenai jumlah maupun masa angsuran. Sistem angsuran PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban keuangan wajib pajak. Dengan skema pembayaran bertahap, wajib pajak memiliki kesempatan untuk membayar kewajiban pajaknya tanpa beban yang berlebihan.

Mahkamah Konstitusi Putuskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 188/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa biaya pengangkutan LPG 3 kilogram (kg) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Putusan ini sekaligus mengakhiri kontroversi pengenaan pajak atas biaya distribusi LPG bersubsidi yang sebelumnya diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kuasa hukum pemohon, Cuaca Teger, berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengoreksi kebijakan yang keliru. Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak atas biaya pengangkutan LPG 3 kg tidak memiliki dasar hukum. “Memajaki yang bukan objek pajak adalah tindakan ‘perampokan’ kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar undang-undang,” kata Teger dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/8/2025). Menurut Teger, sengketa bermula saat DJP mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang memerintahkan pengenaan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut diatur dengan keputusan kepala daerah yang tidak bisa dijadikan dasar pemajakan. “Nota dinas DJP itu harus segera dicabut. Putusan MK menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET (Harga Eceran Tertinggi) LPG 3 kg dengan penghasilan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ujarnya. a menambahkan, para pemohon dalam proses persidangan mendalilkan bahwa pemajakan tersebut melanggar konstitusi karena bersumber dari keputusan kepala daerah, bukan undang-undang. Hal ini diperkuat MK dalam pertimbangannya yang menyebutkan bahwa kerugian konstitusional terbukti ketika DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh dan PPN kepada agen. “Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon nyata karena dipajaki berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya tidak timbul dari mekanisme pasar. Harga tidak ditentukan bebas oleh penjual dan pembeli, tetapi ditetapkan penguasa,” bunyi bagian pertimbangan pada amar putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan harga pasar berbeda dengan tambahan kapasitas ekonomi yang dikenakan pajak. Dalam kasus LPG 3 kg, mekanisme pasar yang sah tidak berjalan karena nilai kegiatannya ditetapkan melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota. Meskipun pada akhirnya menolak uji materiil formil, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak dikenakan pajak penghasilan maupun PPN. Hal ini berarti permohonan para pemohon dikabulkan. Teger juga menyoroti inkonsistensi pemerintah sebagai termohon. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa selisih harga dari transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) Pertamina merupakan tambahan pendapatan yang dapat dikenakan pajak. Namun, di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh peraturan daerah tidak terkait dengan objek pajak. “Pemerintah pun sebenarnya sudah mengakui bahwa selisih harga yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Wali kota yang merupakan HET tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan obyek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan PPN,” papar Teger. Ia pun menyebut putusan MK ini sebagai kabar baik bagi agen dan pelaku usaha, termasuk di Sumatera Selatan yang sebelumnya terbebani pungutan hingga ratusan juta rupiah. “Keputusan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap pungutan, termasuk pajak, harus memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis di tingkat daerah,” pungkasnya.