Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 belum memuat ketentuan khusus mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari staking aset kripto. Staking adalah skema di mana aset kripto dikunci dalam suatu sistem untuk jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemilik aset kripto mendapatkan imbalan jaringan berupa aset kripto baru. Skema staking umumnya tersedia untuk aset kripto yang menggunakan sistem proof-of-stake untuk memvalidasi transaksi. “Hal ini perlu dikaji lebih lanjut dengan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” ujar Ahmad Rif’an, Konsultan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam webinar yang diselenggarakan oleh Persatuan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Jumat (22 Agustus 2025). Penghasilan yang diperoleh dari staking aset kripto memang dikenakan pajak. Namun, perlakuan perpajakan atas penghasilan staking masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan otoritas terkait. “Yang pasti, pemilik kripto akan melaporkannya dalam penghasilannya. Tetap atas nama mereka. Tergantung kategori pihak yang memberikan penghasilan tersebut,” ujar Rif’an. Sebagai informasi, secara umum, PMK 50/2025 hanya mengatur perlakuan perpajakan bagi penjual aset kripto, penyelenggara sistem perdagangan elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi aset kripto, dan penambang aset kripto. Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang menjual atau mempertukarkan aset kripto, sedangkan PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto. Sedangkan penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan verifikasi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok penambang aset kripto. Ketentuan dalam PMK 50/2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. Namun, ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto baru akan berlaku mulai tahun pajak 2026.
Pembuatan Nota Retur di Coretax Oleh Pembeli Non-PKP
Retur Barang Kena Pajak (BKP) dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian, kerusakan, atau kesalahan pada barang yang diterima pembeli. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), apabila terjadi retur Barang Kena Pajak, pembeli wajib membuat dan menyampaikan nota retur kepada penjual, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan penerapan sistem coretax, nota retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax) atau situs web lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu diketahui bahwa saat ini, nota retur tidak terbatas pada pembeli berstatus PKP. Namun, pembeli non-PKP juga dapat membuat nota retur asalkan memiliki akun coretax. Jika pembeli non-PKP tetapi memiliki akun coretax, mereka dapat membuat nota retur melalui akun coretax mereka. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika nota retur diterbitkan oleh pembeli non-PKP. Pertama, nota retur dapat dibuat oleh pembeli non-PKP asalkan pembeli tersebut masuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) 16 digit. Kedua, nota retur hanya dapat dibuat untuk pembeli non-PKP jika faktur pajak yang digunakan mencantumkan NPWP sebagai identitas. Perlu diperhatikan bahwa jika nota pengembalian tidak dibuat sesuai ketentuan ini, pengembalian Barang Kena Pajak akan dianggap tidak sah. Oleh karena itu, saat membuat nota pengembalian pajak, penting bagi pembeli untuk memperhatikan prosedur yang benar. Untuk membuat nota pengembalian pajak, Pengusaha Kena Pajak yang belum terdaftar PPN dapat membuat nota pengembalian pajak di akun Coretax mereka melalui menu “e-faktur”. Selanjutnya, pilih menu “SPT Masukan” dan klik “Buat SPT”. Bagi penjual, jika pembeli mengajukan retur, sistem akan memberikan notifikasi melalui menu “notifikasi saya”, yang berisi nomor faktur, identitas pembeli yang mengajukan retur, dan nomor tanda terima retur. Penjual kemudian dapat menyetujui atau menolak retur melalui submenu “SPT Keluaran”. Selanjutnya, nilai retur akan otomatis tercatat dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN A.2) untuk periode atau tanggal retur.
