Pemerintah Perkuat Pengawasan Orang Kaya untuk Kejar Target Pendapatan Pajak Penghasilan pada 2026

Pemerintah telah menetapkan strategi baru untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2026. Salah satu fokus utamanya adalah memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak Golongan dan Orang Pribadi Berkekayaan Tinggi (WTP). Catatan Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menyebutkan bahwa penerimaan PPh nonmigas dalam RAPBN 2026 ditargetkan mencapai Rp1.154.127,0 miliar. Sementara itu, total penerimaan PPh diproyeksikan sebesar Rp1.209.363,4 miliar. Target ini ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian tahun-tahun sebelumnya, proyeksi perekonomian 2026, dan optimalisasi kebijakan teknis perpajakan, seperti kegiatan program bersama dan peningkatan efektivitas pengawasan terhadap orang pribadi kaya. “Peningkatan efektivitas pengawasan dengan fokus kepada Wajib Pajak Grup dan High Wealth Individual, penerimaan PPh Nonmigas dalam RAPBN tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.154.127,0 miliar,“ isi dari buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, dikutip pada Kamis (21/8/25). Sementara itu, penerimaan PPh migas secara historis periode 2021–2025 menunjukkan pergerakan yang cukup dinamis, dipengaruhi oleh tren harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan fluktuasi komoditas global. Pada tahun 2021, penerimaan PPh migas tumbuh signifikan sebesar 60,0 persen, terutama didorong oleh penguatan harga minyak mentah Indonesia sepanjang tahun. Tahun berikutnya, penerimaan kembali melonjak sebesar 47,3 persen seiring dengan membaiknya harga minyak dan kenaikan harga komoditas global. Namun, pada tahun 2023 dan 2024, tren moderasi harga komoditas akan menekan kinerja PPh migas, sehingga mengakibatkan kontraksi masing-masing sebesar 11,7 persen dan 5,3 persen. Memasuki tahun 2025, berdasarkan hasil semester pertama, proyeksi ICP, lifting migas, dan penerimaan yang masih tercatat sebagai setoran pada komponen pajak lainnya, prospek PPh migas diperkirakan mencapai Rp54.135,7 miliar. Dengan asumsi serupa, RAPBN 2026 menargetkan penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp55.236,4 miliar. Berbeda dengan sektor migas, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menunjukkan kinerja yang lebih konsisten dalam menopang penerimaan negara. Pada tahun 2021, penerimaan tumbuh 14,8 persen seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Momentum ini berlanjut pada tahun 2022 dengan pertumbuhan signifikan sebesar 43,0 persen, didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi domestik, tingginya pembayaran PPh badan tahunan, dan penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada tahun 2023, PPh nonmigas terus tumbuh sebesar 7,8 persen berkat stabilnya aktivitas ekonomi domestik, peningkatan utilisasi industri, dan kenaikan upah tenaga kerja. Pada tahun 2024, penerimaan terus tumbuh tipis sebesar 0,4 persen meskipun terdapat tekanan dari moderasi harga komoditas. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh penerimaan PPh dari transaksi, termasuk PPh Pasal 21, PPh final, dan PPh Pasal 26. Sedangkan outlook 2025 memperkirakan pertumbuhan PPh non-migas hanya 0,1 persen. Faktor utamanya adalah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER), penurunan profitabilitas usaha sektor komoditas, serta sebagian penerimaan yang masih tercatat pada deposit di komponen pajak lainnya. Dengan tren penerimaan tersebut, pemerintah menekankan strategi pengawasan yang lebih tajam pada Wajib Pajak Grup dan HWI.

Ini 2 Kelompok Wajib Pajak yang Boleh Membayar Pajak dalam Dolar AS

PMK 81/2024 mengizinkan wajib pajak tertentu untuk membayar dan menyetor pajak menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Sesuai Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam rupiah. Oleh karena itu, wajib pajak wajib menggunakan rupiah untuk pembayaran dan penyetoran pajaknya. “Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib dilakukan dalam rupiah,” bunyi Pasal 106 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (21 Agustus 2025). Namun, ada dua kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban ini. Pertama, wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan tertulis. Simak Wajib Pajak Ini: Mereka Bisa Membukukan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS Setelah mendapatkan izin, wajib pajak wajib membayar pajaknya dalam dolar AS. Khususnya, dolar AS wajib digunakan untuk pembayaran: 1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25; 2. Pajak Penghasilan Pasal 29; 3. Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), berbagai keputusan Dirjen Pajak, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang mengakibatkan peningkatan jumlah pajak yang masih terutang, yang diterbitkan dalam dolar AS; dan 4. Setoran pajak. Kedua, wajib pajak yang ditetapkan sebagai pihak lain yang: (i) berdomisili atau berkedudukan di luar daerah pabean; dan (ii) memilih untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN PMSE dalam dolar AS. Sesuai pilihannya, wajib menyetorkan PPN PMSE yang dipungut dalam dolar AS. Sementara itu, pembayaran pajak dalam dolar AS ke kas negara dilakukan melalui bank persepsi devisa atau lembaga persepsi devisa lainnya.

Aspek Perpajakan Influencer di Indonesia

Objek Pajak Penghasilan Secara umum, influencer memperoleh penghasilan dari dua sumber: melalui platform dan dari sumber di luar platform. Penghasilan berbasis platform meliputi AdSense, donasi/hadiah dari pengikut, dan konten eksklusif berbayar. Sementara itu, penghasilan di luar platform meliputi dukungan, komisi afiliasi, penjualan merchandise, dan bertindak sebagai duta merek. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia, segala bentuk penghasilan dikenakan pajak, sepanjang tidak dikecualikan dari peraturan perpajakan. Oleh karena itu, berbagai jenis penghasilan influencer juga dikenakan PPh. Dalam profesinya, influencer dapat beroperasi secara mandiri sebagai wajib pajak orang pribadi atau bergabung dengan suatu agensi. Beberapa influencer juga dapat mendirikan perusahaan atau badan hukum lainnya. Ketentuan Pajak Penghasilan untuk Penghasilan Influencer Penghasilan Bruto dalam Satu Tahun di Bawah Rp4,8 Miliar Dalam konteks pajak penghasilan, influencer umumnya termasuk dalam kategori pekerja lepas. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023, pekerjaan lepas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat hubungan kerja. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan lepas, influencer dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya. Pada dasarnya, NPPN dimaksudkan untuk menyederhanakan perhitungan penghasilan neto, sehingga tidak perlu lagi perhitungan biaya yang terperinci. Dengan demikian, penghasilan bersih seorang influencer dihitung dengan mengalikan persentase NPPN sebesar 50% dengan omzet kotor influencer pada tahun tertentu. Penghasilan Bruto Tahunan di atas Rp4,8 miliar Apabila influencer memiliki penghasilan bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak atau memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: (i) pembukuan wajib; (ii) pajak penghasilan dihitung dengan mekanisme umum. Pemotongan PPh oleh Pihak Ketiga Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Influencer sebagai Non-Karyawan Jika seorang influencer bekerja sama dengan perusahaan yang bertindak sebagai pemotong pajak, mereka akan dikenakan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 ini dipungut berdasarkan skema perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Karyawan adalah orang pribadi selain karyawan tetap atau karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa bebas yang dilakukan atas perintah atau permintaan pemberi penghasilan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 168/2023, Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Karyawan meliputi musisi, presenter, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, model foto, model fesyen, aktor, penari, pematung, pelukis, kreator konten media daring (influencer, selebritas Instagram, blogger, vlogger, dan sejenisnya), dan seniman lainnya. Secara ringkas, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada bukan pegawai dipotong dengan rumus: tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto). Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dalam Bentuk Barang dan/atau Manfaat Saat bekerja sama dengan influencer, merek atau perusahaan terkadang memberikan imbalan dalam bentuk barang. Dalam situasi ini, imbalan dalam bentuk barang tersebut dapat dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk barang. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, yang menyatakan bahwa imbalan atau kompensasi dalam bentuk barang dikenakan Pajak Penghasilan. Imbalan dalam bentuk barang tersebut dikenakan Pajak Penghasilan jika diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Perlu diketahui bahwa kompensasi […]