Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga (KPP Pratama) mengimbau Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara untuk segera memindahkan dana tersebut. Imbauan ini disampaikan oleh Muhammad Shodiq, Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga, saat berkunjung ke kantor BPPKAD pada 9 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak bertemu dengan Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria. “Kunjungan ini dilakukan terkait dengan imbauan untuk memindahkan setoran ke Kode Rekening Pajak (KAP)/Kode Jenis Setoran (KJS),” jelas Shodiq, seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/8/2025). Terkait pembayaran pajak yang belum dipindahbukukan, lanjut Shodiq, BPPKAD sebagai instansi pemerintah diimbau untuk segera memindahkan setoran tersebut dengan menyampaikan draft SPT. “Kami siap membantu bendahara pencairan jika diperlukan, memberikan pendampingan terhadap hak dan kewajiban perpajakan BPPKAD dan instansi pemerintah di bawahnya,” ujarnya. Sementara itu, Aditya menegaskan bahwa ia dan jajarannya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Purbalingga. Ia juga siap memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan pembayaran pajak melalui penyetoran pajak ke SPT. DJP mewajibkan agar pembayaran pajak melalui penyetoran tidak menggugurkan kewajiban SPT. Jika wajib pajak telah menyetor pajak tetapi tidak menyampaikan SPT, wajib pajak dapat dikenakan sanksi mulai dari denda hingga peringatan. “Wajib pajak masih dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan, penerbitan surat teguran, dan tindakan administratif lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengumuman tersebut. Selanjutnya, pembayaran pajak melalui setoran juga harus ditransfer ke Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai. Sebagai informasi, setoran pajak merupakan fitur baru yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan penerapan sistem Coretax. Menurut PMK 81/2024, setoran pajak adalah pembayaran pajak yang belum mengacu pada suatu kewajiban perpajakan tertentu. Wajib pajak dapat melakukan penyetoran pajak dengan tiga cara: melalui Sistem Penerimaan Negara Elektronik (SPN), melalui transfer, atau dengan meminta sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dikurangi utang pajak. Dengan menggunakan setoran pajak, wajib pajak dapat terhindar dari denda bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, karena tanggal penyetoran dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak.
Ketentuan Tarif dan Karakteristik Barang Kena Cukai
Peraturan terkait cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Cukai). Cukai merupakan salah satu jenis consumption tax yaitu pajak kenikmatan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang merupakan pungutan pajak atas eksternalitas negatif dan beban pungutan pajaknya merupakan bentuk kompensasi (earmarking). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Adapun karakteristik barang tertentu menurut UU Cukai meliputi: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Mengacu pada penjelasan atas “pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan” yaitu pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Lebih lanjut, barang-barang yang memenuhi sifat/karakteristik tersebut dikenal sebagai Barang Kena Cukai. Saat ini, Indonesia memiliki tiga jenis komoditas yang dikenakan pungutan cukai, antara lain: cukai atas etil alkohol atau etanol; cukai atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan cukai hasi tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Ketentuan Tarif Barang Kena Cukai Ketentuan tarif cukai dibagi menjadi dua jenis yaitu tarif ad valorem atau tarif spesifik. Adapun yang dimaksud sebagai tarif ad valorem adalah tarif yang ditetapkan atas pungutan yang dikenakan berdasarkan pada persentase tertentu dari harga dasar barang. Sementara itu, tarif spesifik adalah tarif yang ditetapkan atas setiap satuan barang kena cukai dalam jumlah rupiah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Cukai, tarif cukai yang berlaku yakni tarif ad valorem. Adapun tarif BKC berupa hasil tembakau dikenai cukai dengan tarif paling tinggi yakni: untuk yang dibuat di Indonesia: 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. untuk yang diimpor: 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. Sementara itu, ketentuan BKC lainnya dapat dikenakan cukai dengan tarif paling tinggi sebesar: untuk yang dibuat di Indonesia: 1150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. untuk yang diimpor: 1150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. Lebih lanjut, tarif cukai dapat diubah dari tarif ad valorem menjadi spesifik ataupun sebaliknya. Perubahan tarif ini ditujukan untuk kepentingan penerimaan negara dan pembatasan konsumsi BKC serta memudahkan pemungutan atau pengawasan BKC.
Layanan Transfer di DJP Online Kembali Dibuka Dibuka Kembali, Fitur Terbatas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memutuskan untuk membuka kembali layanan pembukuan elektronik (e PBK) DJP Online. Hal ini menjadi sorotan media hari ini, Rabu (20 Agustus 2025). Meskipun telah dibuka kembali, fitur dan layanan yang tersedia pada e-PBK DJP Online masih terbatas. Layanan e-PBK DJP Online hanya melayani pemisahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Rekening Pajak/KAP 411128 dan Kode Jenis Pembayaran/KJS 402). Data pembayaran yang dapat diajukan untuk transfer melalui kanal e-PBK hanya untuk KAP411128 dan KJS-402, demikian informasi yang tertera pada jendela pop-up fitur e-PBK di DJP Online. Secara rinci, transfer yang dapat diajukan melalui e-PBK DJP Online adalah transaksi yang memenuhi empat persyaratan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) untuk kode billing yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, yaitu KAP-411128 dan KJS-402. Kedua, identitas pemohon dan penerima harus sama dengan NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak harus sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan harus sama, yaitu KAP 41128 dan KJS 402. Pembukaan kembali layanan e-PBK ini ditujukan bagi pengembang yang perlu melakukan pemisahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Umumnya, pemisahan NOP dilakukan sebelum pengembang mengajukan permohonan surat keterangan pengesahan SSP PPhTB. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memperbarui fitur e-Pbk di DJP Online ke versi 3.0. Pada versi 3.0, layanan ini telah mengubah proses aplikasinya menjadi otomatis penuh. Proses otomatis ini memungkinkan wajib pajak untuk segera mendapatkan produk hukum untuk aplikasi pembukuan setelah proses validasi data aplikasi selesai. DJP juga telah mengubah tampilan fitur e-Pbk agar sesuai dengan proses aplikasi yang baru. Fitur e-Pbk DJP Online kini hanya terdiri dari dua menu: Dasbor dan Aplikasi. Menu Pemantauan telah dihapus karena keputusan aplikasi pembukuan dalam konteks ini dibuat secara otomatis. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memindahkan kanal pengajuan transfer ke coretax. Selain perubahan kanal, ketentuan transfer juga mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan ini berkaitan dengan cakupan alasan yang dapat diajukan untuk transfer. Perubahan alasan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 81/2024. Selain informasi mengenai layanan e-PBK DJP Online, beberapa topik lain juga diliput oleh media nasional hari ini. Topik-topik tersebut antara lain kontroversi yang masih berlangsung seputar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah, fokus pemerintah dalam menangani ekonomi bayangan, dan desakan penerapan pajak karbon.
