Untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem administrasi berbasis teknologi yang disebut Sistem Administrasi Coretax (CTAS), atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Salah satu elemen kunci dari sistem ini adalah Sertifikat Digital, yang digunakan untuk menjamin keamanan dan validitas transaksi perpajakan daring. Mulai tahun 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax, dan wajib pajak diwajibkan memiliki Sertifikat Digital (kode otorisasi) untuk mengakses dan menyampaikan SPT. Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi (KO) adalah dokumen elektronik yang memuat identitas wajib pajak dan digunakan untuk tanda tangan elektronik serta akses ke layanan perpajakan daring, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi perpajakan lainnya. Sertifikat ini diterbitkan oleh DJP melalui Otoritas Sertifikat Digital Perpajakan (OSDP) dan memiliki kekuatan hukum yang diakui secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya. “Selain sertifikat digital yang diterbitkan oleh DJP (KO DJP), wajib pajak juga dapat mendaftarkan sendiri sertifikat digital pihak ketiga yang dimilikinya melalui portal Coretax, selama memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.” Hal tersebut disampaikan juga dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II kepada Pegawai di Lingkungan Poltekkes Jakarta II. Fungsi Sertifikat Digital dalam Sistem Coretax: untuk memverifikasi identitas wajib pajak atau kuasa wajib pajak saat mengakses layanan dalam sistem Coretax. Sertifikat ini memungkinkan pembubuhan tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum untuk dokumen perpajakan. Menjamin integritas, otentikasi, dan kerahasiaan data perpajakan yang dikirimkan melalui sistem online. Menghilangkan kebutuhan tanda tangan basah dan pengiriman dokumen fisik, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan. Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat Digital DJP: Login ke sistem Coretax. Buka menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Verifikasi identitas (NIK, NPWP, email aktif, dan nomor handphone). Pilih jenis sertifikat digital yang akan digunakan. Klik “Simpan”, dan sistem akan secara otomatis mendaftarkan sertifikat elektronik. Kewajiban memiliki sertifikat digital berlaku bagi: Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan administrasi perpajakan sendiri. Wajib Pajak Badan, melalui pengurus atau pihak yang diberi kuasa. Kuasa Wajib Pajak, seperti konsultan atau pihak yang melakukan tindakan administratif atas nama wajib pajak (impersonate). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan sertifikat digitalnya. Sistem Coretax telah diterapkan secara luas sejak awal tahun 2025, dan sertifikat digital merupakan syarat mutlak pelaporan pajak tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026. Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax membutuhkan kesiapan dan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak. Kewajiban memiliki sertifikat digital mulai tahun 2026 bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diimbau untuk segera mendaftarkan sertifikat digitalnya sebelum akhir tahun 2025, agar proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat terlaksana dengan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif PPN 12% Tetap Berlaku untuk Barang Mewah pada 2026
Tarif PPN 12% akan tetap berlaku untuk penyerahan barang mewah tahun depan. Untuk barang non-mewah, tarifnya tetap 11% karena menggunakan basis pajak yang berbeda. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan kebijakan tarif PPN tahun depan. Dengan demikian, ketentuan PPN 12% untuk barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 131/2024 tetap berlaku. “Kebijakan yang diumumkan sebelumnya [untuk 2026] menyatakan tidak akan ada perubahan kebijakan [PPN],” ujarnya, seperti dikutip Minggu (17 Agustus 2025). Sebagai catatan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa tarif tersebut akan berlaku paling lambat tahun 2025. Namun, tarif 12% tampaknya hanya berlaku untuk penyerahan barang mewah. Berdasarkan PMK 131/2024, barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau yang tergolong barang mewah dikenakan tarif sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor. Sementara itu, barang mewah meliputi kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, dan kendaraan listrik. Barang mewah juga mencakup hunian mewah, balon udara, senjata api, pesawat terbang, dan kapal pesiar. Lebih lanjut, barang atau jasa non-mewah dikenakan tarif sebesar 12% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai lain yang setara dengan 1 1/12 dari harga jual, nilai penggantian, atau nilai impor. Dengan demikian, tarif PPN tetap sebesar 11%. Seluruh ketentuan mengenai tarif PPN dalam PMK 131/2024 berlaku efektif per 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kebijakan ini akan tetap berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut.
