Penghapusan pembebasan PPh Pasal 22 untuk emas batangan impor yang akan diolah menjadi perhiasan emas untuk ekspor bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara. Jika fasilitas di atas tidak dihapuskan, produsen perhiasan emas yang membeli emas batangan di dalam negeri akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara produsen yang mengimpor emas batangan dari luar negeri akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 selama memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor ini akan menciptakan perlakuan yang tidak setara. Impor tidak akan dikenakan PPh Pasal 22, tetapi impor di dalam negeri akan dikenakan PPh sebesar 0,25%. Penerbitan SKB juga menghadapi tantangan administratif, mengingat otoritas pajak kesulitan memverifikasi apakah emas batangan yang diimpor oleh pemegang SKB benar-benar akan diolah menjadi perhiasan emas untuk diekspor. Mencerminkan situasi ini, pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan 51/2025, menghapus pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk impor emas batangan berdasarkan SKB dan menurunkan tarif bea masuk impor emas batangan dari 10% menjadi 0,25%. Tarif bea masuk dalam lampiran adalah 10%, tetapi sekarang deskripsi barang hanya perak, dengan emas dicoret. Tarif 0,25% untuk emas batangan dicoret. Peraturan Menteri Keuangan 51/2025 diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025 dan dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Apabila produsen perhiasan emas masih memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB) Pasal 22 untuk emas batangan impor, SKB tersebut tetap berlaku hingga masa berlaku SKB berakhir. Sebaliknya, apabila produsen emas telah menyampaikan SKB PPh Pasal 22 tetapi SKB tersebut belum diterbitkan pada saat PMK 51/2025 mulai berlaku, SKB tersebut tetap akan diterbitkan sesuai dengan PMK 81/2024. Surat Keputusan Bersama tentang impor emas batangan yang masih dalam proses akan tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlakunya.
Kriteria Marketplace Yang Menjadi Pemungut PPh Pasal 22
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PER 15/2025, kriteria PPMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar dan/atau dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan ketentuan: nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000 dalam 12 bulan atau Rp50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan. Permohonan Penunjukan dan Pencabutan PPMSE Sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER 15/2025, PPMSE yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak secara langsung ke KPP atau melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP). Adapun pemberitahuan dibuat menggunakan contoh format lampiran huruf B PER 15/2025. Sementara itu, dalam hal PPMSE tidak memenuhi batasan kriteria atau atas pertimbangan Dirjen Pajak tidak lagi memenuhi batasan kriteria, Dirjen Pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan PPMSE secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dengan menerbitkan keputusan Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian. Keputusan Dirjen Pajak dibuat menggunakan contoh format lampiran huruf C dan pemberitahuan dibuat dengan format lampiran huruf D PER 15/2025. Sebagai informasi, PER 15/2025 mulai ditetapkan dan berlaku sejak 5 Agustus 2025. Perlu dicatat, atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan paling lama satu bulan sejak penunjukan sebagai pemungut pajak. Pajak dipungut sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang diterima oleh pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM serta berlaku untuk seluruh pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui penjualan lewat PMSE.
