Penambang Kripto Wajib Memungut PPN dan Menerbitkan Faktur

Penambang aset kripto yang menyediakan jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan tarif tertentu. Melalui PMK 50/2025, pemerintah mengatur tarif PPN baru untuk penyediaan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang kripto. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 2,2% atau 20% dikalikan 11/12. “Atas penyediaan: jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto,… dikenakan pajak pertambahan nilai,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 50/2025, dikutip pada Kamis (14 Agustus 2025). Dengan kata lain, objek PPN adalah penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. Sebagai informasi, penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik secara individu maupun sebagai bagian dari mining pool. Permenkeu 50/2025 mengatur bahwa penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki tiga kewajiban. Pertama, wajib menerbitkan faktur pajak atas pemberian JKP atas jasa verifikasi transaksi aset kripto. Kedua, penambang aset kripto wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang setara dengan SSP. Ketiga, penambang aset kripto wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan peraturan perpajakan. Apabila penambang aset kripto tidak memenuhi ketiga kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ditjen Pajak Beri Warning Terkait Email Palsu DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperingatkan akan maraknya peredaran surat palsu yang meminta verifikasi data. Surat palsu ini seringkali mengaku dari DJP untuk mengelabui wajib pajak agar menyerahkan data pribadi. Tujuannya seringkali untuk membobol rekening dan merugikan wajib pajak. “Baru-baru ini beredar surat palsu mengatasnamakan DJP yang berpotensi mencuri data pribadi dan merugikan keuangan Anda,” dikutip dari postingan akun instagram @ditjenpajakri, Kamis (14/8/2025). Untuk mengantisipasi maraknya peredaran email penipu yang mengatasnamakan DJP, otoritas pajak meminta para wajib pajak untuk cermat melihat domain email yang digunakan. Jika email terkait pajak yang masuk itu berdomain tidak resmi, yaitu tidak bertuliskan @pajak.go.id, maka para wajib pajak harus segera waspada dan mengabaikan email tersebut. “Abaikan email mencurigakan, jangan klik tautan atau unduh lampiran, dan ingat email resmi DJP hanya dari @pajak.go.id,” kata Ditjen Pajak dalam postingannya.

Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Cara menambahkan anggota keluarga ke dalam DUK di coretax: Pertama, buka coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Di halaman utama Coretax, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan baris Unit Pajak Keluarga. Selanjutnya, sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang sudah terdaftar untuk keperluan pajak. Untuk menambahkan anggota baru, tekan tombol Tambah. Sebuah jendela pop-up akan muncul berisi informasi detail anggota keluarga. Di halaman ini, masukkan informasi berikut: 1. Pada kolom NIK, masukkan NIK anggota keluarga terdaftar; 2. Pada kolom Jenis Kelamin, pilih jenis kelamin anggota keluarga terdaftar; 3. Pada kolom Tempat Lahir, masukkan tempat lahir anggota keluarga terdaftar; 4. Pada kolom Nomor Kartu Keluarga, masukkan Nomor Kartu Keluarga anggota keluarga terdaftar; 5. Pada kolom Nama Anggota Keluarga, masukkan nama anggota keluarga terdaftar; 6. Pada kolom Tanggal Lahir, masukkan tanggal lahir anggota keluarga terdaftar; 7. Pada kolom Status Anggota Keluarga, pilih status hubungan keluarga anggota keluarga terdaftar. Terdapat berbagai pilihan, seperti istri, anak, cucu, menantu, pembantu, anggota keluarga lain, dan orang tua; 8. Pada kolom Uraian Pekerjaan, jelaskan pekerjaan anggota keluarga terdaftar; 9. Pada kolom Status Satuan Pajak, pilih status satuan pajak anggota keluarga terdaftar. Misalnya, tanggungan atau bukan tanggungan; 10. Pada kolom Status PTKP, masukkan status PTKP anggota keluarga yang terdaftar. Pastikan Anda telah mengisi kolom bertanda bintang. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Untuk memastikan anggota keluarga telah berhasil ditambahkan, pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Data Unit Keluarga. Jika berhasil, informasi tentang anggota keluarga akan muncul di daftar unit keluarga. Harap diperhatikan bahwa data keluarga yang wajib diisi dalam DUK bergantung pada status wajib pajak. Silakan merujuk pada Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Keperluan Perpajakan. Sebagai contoh, wajib pajak laki-laki dan perempuan belum menikah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib memiliki DUK yang mencakup: (i) data wajib pajak sendiri; dan (ii) data anggota keluarga sedarah atau ipar dalam garis keturunan langsung yang menjadi tanggungan penuh, baik pada satu kartu keluarga maupun pada kartu keluarga lainnya. Sementara itu, bagi perempuan yang telah menikah dan memiliki: (i) perjanjian tertulis tentang pemisahan penghasilan dan harta (PH); atau (ii) memilih menjalankan kewajibannya secara terpisah dari suami (MT), DUK-nya mencantumkan data wajib pajaknya sendiri.