Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Umum Perpajakan (UU KUP). Namun, ada pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pembukuan. Sesuai amanat Pasal 28 ayat (12) UU KUP, bentuk dan tata cara pembukuan tersebut diatur dalam Pasal 448–454 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Bentuk dan tata cara pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Pasal 28 ayat (12) UU KUP,. Berdasarkan Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat tiga pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan: Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPPN). Wajib Pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang: 1. Menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; 2. Peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak; dan 3. Wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN meliputi tiga hal: Peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) tidak final; Penghasilan bruto dari bukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenakan PPh tidak final, serta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang tidak dikenakan pajak dan/atau dikenakan PPh final, baik yang diperoleh dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang diperoleh dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, lokasi usaha, dan/atau pekerjaan bebas, pencatatan harus secara jelas mencerminkan peredaran bruto untuk masing-masing: (i) jenis dan/atau lokasi usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang terkait. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Merujuk pada Pasal 453 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, pencatatan yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas meliputi: penghasilan bruto yang dikenakan PPh tidak final dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau penghasilan bruto yang tidak dikenakan pajak dan/atau dikenakan PPh final; Ketiga, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang: 1. menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan 2. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara keseluruhan: (i) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan merupakan Objek Pajak; dan (ii) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Mengacu pada Pasal 453 ayat (1) huruf c PMK 81/2024, pencatatan yang wajib diselenggarakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu meliputi: penghasilan bruto yang diperoleh dari bukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara […]
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan kewajiban membayar pajak dengan kewajiban umat Islam untuk membayar zakat dan wakaf bagi mereka yang mampu. Menurutnya, keduanya memiliki tujuan yang sama: mengembalikan kekayaan kepada mereka yang membutuhkan. Sri Mulyani menekankan bahwa setiap nikmat dan kekayaan yang diterima mengandung hak bagi orang lain, yang dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, dan pajak. “Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang diselenggarakan pada Rabu (13/8/25). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bahwa uang pajak yang disetor masyarakat disalurkan pemerintah kepada berbagai program sosial. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga tidak mampu, tambahan bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga subsidi biaya dana bagi UMKM yang memiliki keterbatasan akses permodalan. Menurutnya, pajak juga dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan dan pemeriksaan kesehatan gratis, serta membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, dan rumah sakit di berbagai daerah. Sri Mulyani menekankan pentingnya akses kesehatan merata. “Jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan itu adalah ikhtiar kita,” paparnya. Di bidang pendidikan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat tidak mampu. Bendahara negara itu mencontohkan anak-anak dari keluarga pemulung atau pekerja harian yang berpenghasilan rendah kini bisa tinggal di asrama, mendapatkan pendidikan bermutu, dan bimbingan keagamaan. “Itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ungkapnya. Sementara itu, di sektor pertanian dan energi, pajak digunakan untuk memberikan subsidi pupuk kepada petani yang membutuhkan, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), bibit, hingga perluasan lahan. Pemerintah juga memastikan ketahanan energi dan pangan sebagai pilar penting kedaulatan negara. “Di bidang pertanian dan energi, Presiden [Prabowo Subianto] juga menyampaikan mengenai ketahanan energi dan pertanian, pangan. Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan,” tandas Sri Mulyani.
Ingat! Kode Tagihan yang Dibuat di Coretax Tidak Dapat Dibatalkan
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa wajib pajak tidak dapat membatalkan SPT dengan status pembayaran tertunda. Kring Pajak menyampaikan pernyataan ini menanggapi cuitan seorang netizen di media sosial yang mengaku ingin membatalkan kode tagihan PPh terpadu yang belum dibayar karena adanya revisi pada bukti potong. “Kode tagihan yang sudah dibuat tidak dapat dibatalkan dan akan kedaluwarsa dalam 7 hari sejak pembuatan. Jika ingin membuat kode tagihan baru, harap lakukan setelah tanggal kedaluwarsa,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Rabu (13 Agustus 2025). Kring Pajak menjelaskan bahwa SPT dengan status pembayaran tertunda akan kembali ke status draft jika tagihan SPT belum dibayar dan telah lewat. Wajib pajak kemudian dapat mengirimkan kembali SPT dan membuat kode tagihan baru. Seperti diketahui, pembuatan kode tagihan kini dilakukan melalui Coretax DJP. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP juga mendesain ulang proses administrasi perpajakan bisnis melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
