Perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang dinamis dan progresif. Meskipun berfluktuasi, nilai transaksi dan jumlah pengguna terus meningkat. Sebagai perbandingan, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna aset kripto pada tahun 2024 mencapai 22,91 juta, meningkat signifikan dibandingkan dengan 17,4 juta pada tahun 2023. Nilai transaksi juga mencapai Rp650,61 triliun pada tahun 2024, meningkat lebih dari 300% dibandingkan dengan Rp149,25 triliun pada tahun 2023. Nilai transaksi yang substansial ini tentu saja berdampak pada penerimaan pajak. Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa penerimaan pajak kripto per Desember 2024 mencapai Rp1,09 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp620,4 miliar pada tahun 2024. Ketentuan Perpajakan Terbaru Menyusul pergeseran fungsi aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam peraturan terbaru ini, Aset Kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari suatu nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksi dan memastikan keamanan serta validitas informasi yang tersimpan. Aset kripto tidak dijamin oleh otoritas sentral seperti bank sentral, melainkan diterbitkan oleh pihak swasta. Aset kripto dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset). Pengenaan Pajaknya pun juga berubah , di Pasal 2 diatur bahwa Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Namun di pasal yang sama diatur Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN namun jasa – jasa yang terkait dengan transaksi asset kripto tetap dikenai PPN. Tarif Pajak terbaru Dalam PMK 50/2025 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas Jasa Kena Pajak terkait transaksi Aset Kripto dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Sedangkan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto; Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. Tarif tersebut meningkat jika dibandingkan peraturan sebelumnya yang hanya sebesar 0,1% (nol koma satu persen). Pajak penghasilan Pasal 22 tersebut bersifat final.
Pedagang Curang Soal Omzet, Marketplace Tak Perlu Validasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyedia marketplace tidak wajib memverifikasi keaslian omzet pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace. Apabila pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya tidak melebihi Rp500 juta, penyedia marketplace tidak wajib memungut PPh Pasal 22 atas omzet bruto pedagang di marketplace. “Marketplace tidak wajib memvalidasi apakah omzetnya benar atau tidak. Jadi, cakupannya hanya sebatas interaksi antara pedagang dan marketplace yang mereka gunakan sebagai tempat berjualan,” ujar Ilmiantio, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh DJP, dalam diskusi rutin perpajakan (RTD) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip Senin (11 Agustus 2025). Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari luar marketplace wajib dipenuhi oleh pedagang yang bersangkutan. Misalnya, jika pedagang yang berjualan di pasar swalayan juga berjualan di kios pasar, maka pajak atas penghasilan yang diterima dari penjualan di kios tersebut wajib disetor oleh pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai informasi, pedagang dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) dapat dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara pasar swalayan jika menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya tidak melebihi Rp500 juta. Jika omzet pedagang yang merupakan WP Orang Pribadi (WP) melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya telah melebihi Rp500 juta. Surat pernyataan ini wajib disampaikan paling lambat akhir bulan di mana omzet brutonya melebihi Rp500 juta. PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto mulai dipungut pada awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh penyelenggara pasar swalayan. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyelenggara pasar swalayan dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pembayaran PPh final.
Apakah Suami Istri Merupakan Hubungan Istimewa Menurut Perpajakan?
Hubungan istimewa antar wajib pajak orang pribadi juga dapat timbul karena hubungan darah atau perkawinan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan paragraf penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hubungan istimewa antar wajib pajak orang pribadi juga dapat timbul karena hubungan darah atau perkawinan. Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) huruf c, hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis lurus dan/atau satu derajat keturunan. Menurut paragraf penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa antar wajib pajak dapat timbul karena adanya ketergantungan atau keterikatan satu sama lain yang timbul karena: 1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau 2. penguasaan melalui pengelolaan atau pemanfaatan teknologi. Lebih lanjut, hubungan istimewa antar wajib pajak orang pribadi juga dapat timbul karena adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan. Hubungan darah dalam garis lurus satu derajat didefinisikan sebagai ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan darah dalam garis ke samping satu derajat didefinisikan sebagai saudara kandung. Sementara itu, hubungan keluarga dalam garis lurus satu derajat didefinisikan sebagai mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga dalam garis ke samping satu derajat didefinisikan sebagai mertua. Ketentuan mengenai hubungan istimewa juga diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 172/2023. Menurut peraturan ini, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lain karena adanya hubungan darah atau ipar.
Solusi Mengatasi Kendala Nomor Telepon Saat Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak dihimbau untuk meminta perubahan data pribadi jika proses aktivasi akun Coretax DJP terhambat oleh kesalahan nomor telepon. Jika terdapat tanda silang di samping kolom email atau nomor telepon pada halaman aktivasi akun di http://coretaxdjp.pajak.go.id, berarti data yang dimasukkan tidak sesuai dengan data yang terdaftar di sistem informasi DJP. Terkait hal ini, wajib pajak perlu untuk menyesuaikan kembali data yang dimaksud. Jika lupa atau tidak mengetahui nomor telepon terdaftar, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data pribadi dan mengaktifkan akun Coretax melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Surat Pernyataan Fiskal (SKF) Memiliki Periode Keberlakuan
Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk mendapatkan pelayanan publik atau kegiatan tertentu dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Permohonan SKF kini juga dapat diajukan melalui Coretax DJP. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan bahwa SKF memiliki masa berlaku terbatas. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025, SKF hanya berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), wajib pajak harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, wajib pajak harus telah menyampaikan: (i) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa pajak terakhir, sesuai ketentuan. Kedua, wajib pajak tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mencicil seluruh utang pajak. Ketiga, wajib pajak tidak sedang menghadapi proses pidana perpajakan. Sesuai peraturan, pengajuan permohonan SKF dilakukan secara elektronik, termasuk melalui Coretax DGT melalui modul Layanan Wajib Pajak, dengan memilih menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Administrasi. Pada kolom Jenis Layanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu pilih Sub Kategori Layanan AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF). Lihat Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui Coretax DGT. Jika permohonan SKF memenuhi persyaratan, sistem Coretax akan menerbitkan SKF secara otomatis. Namun, jika permohonan SKF tidak memenuhi persyaratan, sistem Coretax akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses. Selain Coretax DGT, permohonan SKF juga dapat diajukan secara elektronik melalui situs web atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP atau pusat kontak DJP. PER8/PJ/2025 juga menyediakan opsi untuk mengajukan permohonan SKF secara luring. Permohonan SKF luring dapat diajukan jika wajib pajak tidak dapat mengajukan secara elektronik. Permohonan SKF luring dapat diajukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) mana pun.
