Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar memberikan informasi mengenai validasi pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada beberapa anggota Persatuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 16 Juli 2025. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar, Agung Prasetya Utomo, menyatakan bahwa proses validasi pajak PHTB kini lebih mudah berkat Coretax DJP. Hal ini dikarenakan proses validasi kini dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Selain menjelaskan proses validasi, Agung juga memberikan peringatan penting kepada seluruh notaris dan PPAT terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Beliau mengingatkan agar tetap berhati-hati dan hanya menggunakan jasa resmi. Agung juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara IPPAT (Institusi Pertanahan), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Karanganyar dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib, transparan, dan taat pajak untuk mendukung kelancaran transaksi pertanahan di Kabupaten Karanganyar. Sebagai informasi, notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mewakili wajib pajak dalam mengajukan permohonan pengesahan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Mengacu pada PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan bukti pembayaran PPh PHTB yang telah divalidasi secara elektronik melalui DJP Coretax. Namun, notaris/PPAT harus terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) atau sistem BPN untuk mengajukan permohonan tersebut melalui Coretax. Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga wajib memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Wajib Pajak (SKF). Telah menyampaikan: (i) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahunan dua tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir, sebagaimana dipersyaratkan. Tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur seluruh jumlah pajak. Tidak sedang dalam proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pekerjaan Konstruksi Termasuk PPh Final atau PPh Pasal 23? Berikut Penjelasannya
Dasar Hukum PPh Final Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur terkait: Pasal 2 ayat (1): “ Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final” Pasal 2 ayat (2): “Ayat (2); Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Klasifikasi meliputi: (a) Klasifikasi usaha jasa konsultansi untuk sifat umum; (b) Klasifikasi usaha jasa konsultansi untuk sifat spesialis; (c) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; (d) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; (e) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi. Pasal 2 ayat (3): Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dasar Hukum PPh Pasal 23 (1) Pasal 23 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pasal 1 angka (6) PMK- 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Jasa penilai (appraisal); … Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Kesimpulan Berdasarkan ketentuan diatas, terdapat Kategori untuk menentukan Wajib Pajak menggunakan tarif Pasal PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2): Subjek Pajak PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi dikenakan terhadap badan usaha dalam negeri, dimana telah terdaftar sebagai pengusaha pada bidang jasa konstruksi. Maka dari itu, penghasilan maupun imbalan yang diterima oleh wajib pajak pengusaha jasa konstruksi tersebut akan dikenakan PPh 23 Jasa Konstruksi. Sementara itu, untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) akan dikenakan terhadap wajib pajak dengan bidang usaha jasa konstruksi. Sehingga, seluruh penghasilan atau imbalan yang diterima wajib pajak di bidang usaha jasa konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Sifat Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi PPh Pasal 23 adalah pajak yang bersifat tidak final, sehingga penghasilan yang dikenakan PPh 23 akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum pada SPT Tahunan PPh Badan. Atau dapat dikatakan PPh tidak final sebagai pajak yang belum selesai. PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang bersifat final, artinya pajak yang telah selesai. Maka pada SPT Tahunan PPh Badan tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum. Tarif PPh atas Jasa Konstruksi Sesuai dengan PMK-141/2015 yang membahas terkait objek PPh yang bersifat […]
