Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menolak untuk menjalani pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya wajib menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan secara tertulis. Surat tersebut wajib ditandatangani paling lambat tujuh hari setelah surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan. Lebih lanjut, dalam keadaan tertentu, Wajib Pajak juga dianggap menolak pemeriksaan. Pemeriksa akan menganggap pemeriksaan ditolak apabila, setelah tujuh hari sejak tanggal penyegelan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat, ruangan, atau barang yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan untuk memperlancar pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang akan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Konsekuensi Penolakan Pemeriksaan Penolakan pemeriksaan pajak bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PMK 15/2025, jika pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau laporan penolakan pemeriksaan, serta dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (5) PMK 15/2025 mengatur bahwa dokumen penolakan pemeriksaan untuk tujuan lain, baik berupa surat pernyataan penolakan pemeriksaan maupun laporan penolakan pemeriksaan, dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa konsekuensi penolakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan tidak menghilangkan kewenangan pemeriksa pajak untuk melanjutkan proses pemeriksaan pajak. Penolakan ini dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan penetapan resmi yang mungkin berbeda dengan keadaan sebenarnya wajib pajak. Penolakan juga dapat memicu audit bukti awal jika ditemukan indikasi kejahatan perpajakan.
Begini Cara Ajukan Perubahan Data Omzet Tahunan via Coretax
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data omzet tahunan atau penghasilan bruto secara mandiri melalui Coretax DJP. Kring Pajak menyampaikan pernyataan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan perubahan data omzet. Untuk mengajukan perubahan data omzet melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses http://coretaxdjp.pajak.go.id terlebih dahulu. “Permohonan perubahan data dapat dilakukan melalui menu utama Coretax DJP, yaitu Portal Saya. Kemudian, klik menu Ubah Data dan ketuk Identitas Wajib Pajak,” tulis Kring Pajak di media sosial, Jumat (8/8/2025). Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi kolom Pemutakhiran Data: Identitas Wajib Pajak. Silakan centang Pemutakhiran Kode Ekonomi Utama. Kemudian, lakukan pemutakhiran data pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, wajib pajak mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data. Kemudian, centang kotak “Pernyataan” dan tekan “Simpan”. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/2025, permohonan perubahan data wajib pajak yang telah diterbitkan tanda terima elektroniknya akan ditinjau oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat satu hari kerja setelah tanda terima elektronik diterbitkan. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP juga merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
