Faktur Pajak untuk Orang Pribadi yang Belum Terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Diisi dengan 00000000000000000

Faktur pajak yang diterbitkan untuk pembeli yang belum terdaftar atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan kolom ‘NIK’. Saat membuat faktur pajak menggunakan kunci di sistem Coretax, kolom NPWP akan otomatis terisi dengan 0000000000000000. Demikian pula, saat mencatat faktur pajak menggunakan impor XML, identitas pembeli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak memiliki NPWP diisi dengan ‘0000000000000000’ pada kolom NIK/NPWP. “Faktur pajak yang diterbitkan kepada orang pribadi yang belum mendaftarkan NPWP (NIK belum diaktifkan) dapat memilih NIK/KTP, lalu memasukkan NPWP sebagai 0000000000000000, dan memasukkan NIK pada Nomor Dokumen Pembeli,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen, Kamis (7 Agustus 2025). Jika Anda mengalami kesulitan dalam membuat faktur pajak, periksa kembali apakah Anda telah memasukkan NPWP atau NIK 16 digit yang valid (dengan aktivasi NIK). Selain itu, jika faktur pajak dibuat menggunakan mekanisme impor XML, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengimpor XML tersebut. Pertama, pastikan Anda menggunakan templat XML terbaru, yang dapat diunduh dari https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Kedua, pastikan kolom IDTKU 22 digit berisi IDTKU dan ubah format sel menjadi ‘teks’. Jika Anda masih mengalami masalah, Anda sebaiknya mencoba lagi secara berkala dengan langkah-langkah berikut. Pertama, bersihkan cache dan kuki peramban Anda. Kedua, gunakan jendela privat baru atau jendela penyamaran baru. Ketiga, gunakan peramban atau komputer lain.

Pemungutan PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi

Mulai tahun 2022, pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Pemungutan tersebut kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) dan diperbarui melalui Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Tarif PPN Sesuai dengan perubahan pada Pasal 20 PMK 11/2025, ketiga jasa di atas dikenakan PPN dengan besaran tertentu dengan jumlah sebagai berikut: 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada agen asuransi 20% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Tarif PPN yang digunakan dalam perhitungan adalah 12%. Oleh karena itu, tarif efektif untuk jasa keagenan asuransi adalah 1,1%. Sementara itu, jasa pialang asuransi dan reasuransi dikenakan tarif efektif sebesar 2,2%. Pemungut PPN Terkait penyediaan jasa agen asuransi atau jasa pialang asuransi/reasuransi, PPN dipungut oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Untuk jasa agen asuransi, PPN dipungut pada saat pembayaran komisi atau remunerasi kepada agen asuransi. Sementara itu, untuk jasa pialang asuransi/reasuransi, PPN dipungut pada saat penerimaan pembayaran premi oleh perusahaan pialang asuransi/reasuransi. Bukti Pemungutan Pasal 315 PMK 81/2024 menjelaskan bahwa agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi/reasuransi wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang diterbitkan dapat berupa dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen-dokumen ini antara lain bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau bukti faktur atas pemberian jasa pialang asuransi dan reasuransi. Catatan: Dokumen-dokumen ini sekurang-kurangnya memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi jasa, nomor seri dan tanggal dokumen, besaran komisi atau imbalan, dan jumlah PPN yang dipungut. Dokumen-dokumen ini wajib diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya komisi atau imbalan oleh agen asuransi, atau pada saat jasa pialang asuransi dan reasuransi diberikan. Kewajiban Agen Asuransi dan Perusahaan Pialang Agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan reasuransi wajib melaporkan usahanya untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pendaftaran sebagai PKP wajib dilakukan meskipun usaha tersebut memenuhi kriteria usaha kecil. Namun, selama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agen asuransi, perusahaan pialang asuransi/reasuransi dianggap terdaftar sebagai PKP. Sebagai informasi, Pasal 318 ayat (1) dan (2) PMK 81/2024 menetapkan bahwa agen asuransi dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN). Pelaporan sesuai ketentuan umum hanya diwajibkan apabila agen asuransi menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Lainnya dengan jumlah yang melebihi batas usaha kecil. Sementara itu, bagi perusahaan pialang asuransi/reasuransi, pelaporan tunduk pada ketentuan umum yang berlaku bagi PKP.