Aturan Baru Untuk Pajak Emas, Bisnis Bullion Diyakini Terus Tumbuh

Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pajak transaksi emas melalui penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025. Penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dianggap lebih banyak anggota mengenai perlakuan pajak dalam transaksi emas. Sejalan dengan penerbitan kedua peraturan tersebut, bisnis buldion akan menunjukkan kininja positif dari Paya tahun ini. “Kami optimis bahwa tren bisnis akan terus meningkat tahun ini proyeksi pertumbuhan positif tahun ini pada akhir tahun ini,” kata Direktur Penjualan & Distribusi Bank Islam Indonesia Anton Sukarna, kutipan kutipan Quoquip Onip (BSI) (kutipan kutipan (BSI, Sukut. Anton mengatakan bahwa emas masih akan menjadi salah satu instruksi investasi untuk Keana Safe Haven bagi masyarakat. Aturan ini juga menyediakan berbagai pilihan mulai dari angsuran emas, pawning emas, dan pembelian emas melalui aplikasi untuk memfasilitasi publik. Sebagai bank yang telah ditentukan oleh Bullion, BSI akan mengoptimalkan potensi logam berharga domestik melalui produk BSI emas. Dalam semester I/2025, keseimbangan emas BSI dalam satuan gram tumbuh 110% di tahun sampai sekarang volume dengan volume 1 ton. Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) diragukan untuk mencatat jumlah kepentingan publik dalam transaksi emas. Paya Semester I/2025, Golden Bank of Gold Savings Golds mencapai 13,8 ton, sedangkan deposit emas 1,28 ton. Perdagangan Emas di Pegadaian dicatat 2,8 ton, sementara 200 kilogram pinjaman modal kerja emas, dan 2,9 ton deposito emas perusahaan. Pisnshop memperkirakan bahwa minat orang untuk membeli emas semakin kuat bersama dengan konfirmasi pajak penghasilan Pasal 22 yang tidak dikumpulkan untuk pembelian emas oheh sebagai konsumen akhir di PMK 52/2025. “Tidak perlu khawatir! Beli emas di tempat tinggal, publik tidak kena pajak 0,25%!” Suara kapal yang diunggah di Instagram. PMK 52/2025, antara lain, telah mengecualikan koleksi Pasal 22 PPH untuk Golden Bars yang dilakukan oleh Perhiasan Emas dan/atau Bar ke Bullion Financial Services Institute (LJK). Kemudian, pengecualian pengumpulan pajak pendapatan Pasal 22 masih berlaku untuk pengiriman bar emas ke Bank Indonesia (BI) dan melalui pasar fisik emas digital, sesuai dengan ketentuan dalam perdagangan berjangka Kajangaoti. Setelah itu, pengumpulan pajak penghasilan Pasal 22 belum dilakukan di bar emas oleh perhiasan emas dan/atau bar untuk pihak -pihak tertentu. Partai -partai tertentu termasuk konsumen akhir; Pembayar pajak tunduk pada PPH akhir; Dan pembayar pajak yang memiliki surat kemitraan gratis dari Pajak Penghasilan Pasal 22. Di sisi lain, PMK 51/2025 sekarang menambahkan Bulids LJK sebagai pengumpul pajak penghasilan Pasal 22. Untuk pembelian batang emas, LJK Bullion, Pasal 22 PPH adalah 0,25% dari bagian melintang dari Haragel, Pasal 0,25% berasal dari pembelian, bukan pembelian 0,25%, bukan pembelian 0,25%, tidak. Namun, ada pengecualian, yaitu pembayaran pengiriman oheh ljk bulid dari nilai maksimum Rp10 juta yang tidak mendenaii pph Pasal 22.

PER-11/PJ/2025 Mengatur Kriteria Wajib Pajak Penghasilan Tertentu Tidak Wajib Melaporkan SPT

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 juga mengatur kriteria wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dibebaskan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Mengacu pada Pasal 112 PER-11/PJ/2025, wajib pajak PPh tertentu dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT. Peraturan ini mengidentifikasi dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dianggap memenuhi kriteria wajib pajak PPh tertentu. (a) Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto paling banyak PTKP (Perseroan Pajak/PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 112 ayat (2) huruf a. Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi juga memenuhi kriteria wajib pajak penghasilan tertentu jika tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Perlu diketahui bahwa wajib pajak penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Sebagai informasi, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif juga dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dicabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, SPT merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek kena pajak dan/atau objek tidak kena pajak, dan/atau aset dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Agustus 2025

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan, telah menetapkan suku bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administratif dan kompensasi bunga untuk periode 1–31 Agustus 2025. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/MK/EF/2025 yang berlaku secara nasional. Berikut ini rinciannya: 1. Tarif sebesar 0,55 persen per bulan untuk pelanggaran berdasarkan: Pasal 19 ayat (1): keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pasal 19 ayat (2): permintaan penundaan pembayaran. Pasal 19 ayat (3): pelunasan pajak dalam jumlah yang telah ditetapkan. 2. Tarif sebesar 0,96 persen per bulan untuk pelanggaran: Pasal 8 ayat (2) dan (2a): pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan. Pasal 9 ayat (2a) dan (2b): keterlambatan penyetoran sendiri. Pasal 14 ayat (3): ketetapan pajak secara jabatan. 3. Tarif sebesar 1,38 persen per bulan untuk: Pasal 8 ayat (5): pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah dilakukan pemeriksaan. 4. Tarif sebesar 1,80 persen per bulan untuk: Pasal 13 ayat (2) dan (2a): ketetapan pajak kurang bayar dan SKPKB dengan keberatan. 5. Tarif sebesar 2,21 persen per bulan untuk: Pasal 13 ayat (3b): pengenaan sanksi bunga dalam putusan banding atau peninjauan kembali.   Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif imbalan bunga untuk Agustus 2025 ditetapkan sebesar 0,55 persen per bulan. Imbalan bunga ini berlaku dalam sejumlah kondisi, di antaranya: Jika terdapat keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) lebih dari satu bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP. Dalam hal pengembalian pajak dilakukan setelah putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) dan (4). Jika hasil keberatan atau upaya hukum menunjukkan bahwa jumlah pajak yang dibayar Wajib Pajak ternyata benar dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan, sesuai Pasal 27B ayat (4).