Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan baru terkait perlakuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Topik ini telah menjadi perbincangan hangat selama sepekan terakhir. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan aset kripto. PPH Aset Kripto Terkait perlakuan PPh atas penghasilan terkait aset kripto, Pasal 10 PMK 50/2025 mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, PPMSE, atau penambang aset kripto dikenakan PPh. Penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya sebesar 0,1%. Perlu diketahui bahwa penghasilan penyelenggara perdagangan secara elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi aset kripto dan penghasilan penambang aset kripto dikenakan pajak dengan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang PPh. Penghasilan yang diterima oleh PPMSE dan penambang aset kripto wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. PPN Aset Kripto Terkait perlakuan PPN atas transfer aset kripto, Pasal 2 PMK 50/2025 menetapkan bahwa transfer aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenakan PPN. Namun, perlu dicatat bahwa penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenakan PPN. PPN atas jasa fasilitasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh PPMSE yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN terutang dihitung menggunakan nilai lain dari DPP sebesar 1 1/12 dari penempatan, sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024. Sementara itu, PMK 50/2025 juga mengatur bahwa PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN tersebut dipungut dan disetorkan dengan tarif tertentu, yaitu 20% dikalikan 1 1/12 dari tarif yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Dengan demikian, tarif PPN efektif yang berlaku atas jasa verifikasi aset kripto oleh penambang adalah 2,2%. PMK 50/2025 diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025 dan dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Terkait pengenaan PPh dengan tarif umum atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto, ketentuan ini dinyatakan baru berlaku efektif mulai tahun pajak 2026.
Perlakuan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi
Perlakuan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 66/2022, pupuk bersubsidi merupakan barang terkendali yang pengadaan dan penyalurannya disubsidi oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan petani di sektor pertanian. Pasal 2 PMK 66/2022 menetapkan bahwa penyerahan pupuk bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. Ketentuan berikut berlaku untuk pemungutan PPN atas pupuk bersubsidi: atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah; dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli. Sesuai Pasal 7 PMK 66/2022, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan kepada distributor. Sementara itu, atas penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor ke pengecer atau dari pengecer ke kelompok tani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut atau menyetorkan PPN. Pasal 7 ayat (5) PMK 66/2022 juga menjelaskan dalam hal distributor atau pengecer: juga menyerahkan BKP lainnya dan/atau JKP; dan memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP yang melebihi batasan pengusaha kecil, Distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP lainnya. Penyerahan pupuk bersubsidi dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang tidak dikenakan PPN. Lebih lanjut, jika usaha distributor atau pengecer hanya menyalurkan pupuk bersubsidi, wajib pajak tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Mengacu pada Pasal 6 PMK 66/2022, dalam hal PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dibuat faktur pajak pada saat: produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada KPA; dan produsen menyerahkan pupuk bersubsidi kepada distributor atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. Adapun produsen membuat dua faktur pajak, yaitu: ketika produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada KPA dengan kode faktur pajak 02, dan ketika produsen menyerahkan pupuk bersubsidi kepada distributor dengan kode faktur pajak 04. Lebih lanjut, ketentuan ini juga menjelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan pupuk bersubsidi oleh produsen, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan kredit Pajak Masukan. Sementara itu, Pajak Masukan atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan.
Sertifikat Elektronik Coretax Memiliki Tanggal Kedaluwarsa
Pusat Kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak bahwa sertifikat elektronik di era sistem administrasi Coretax masih memiliki masa berlaku dua tahun. Mengacu pada PER-7/PJ/2025, sertifikat elektronik adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dalam Coretax memiliki masa berlaku dua tahun. Anda dapat memeriksa status sertifikat elektronik Anda melalui Coretax DJP. Pertama, masuk ke akun Coretax DJP Anda. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/NPWP), kata sandi, dan kode captcha. Kemudian, klik Masuk. Anda akan diarahkan ke dasbor Coretax DJP. Setelah itu, klik menu Profil dan pilih Periksa Nomor Identifikasi Eksternal. Kemudian, pilih tab Sertifikat Digital. Selanjutnya, geser ke kanan pada kolom Tanggal Kedaluwarsa. Anda akan melihat tanggal kedaluwarsa sertifikat elektronik Anda. Setelah masa berlakunya habis, wajib pajak dapat meminta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax. Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
