Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) Sepakati Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Gedung Cakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta (30 Juli 2025). Kedua belah pihak sepakat penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pelayanan dan pengawasan perpajakan. Wijayanto menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan reformasi perpajakan, penguatan tata kelola administrasi perpajakan, dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Wijayanto memastikan DJP terus memperkuat fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Bimo menjelaskan bahwa kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) meliputi validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, dan penyediaan layanan pengenalan wajah untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Bimo menyampaikan apresiasi atas dukungan mereka dalam mewujudkan Perjanjian Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan DJP di Kementerian Keuangan. Teguh menyatakan bahwa DJP siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan bagi DJP. Ia menegaskan bahwa, sesuai ketentuan, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. Sejatinya, PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Catatan Sipil (Dukcapil) telah disepakati pada 2018, dengan addendum kedua berlanjut pada 19 Mei 2022. Ditjen Pajak menegaskan, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Syarat dan Ketentuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Kriteria Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan permohonan wajib pajak. Pasal 23 ayat (1) PMK 118/2024 menyatakan bahwa sanksi administratif yang dapat dikurangi atau dihapuskan adalah sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, pengurangan atau penghapusan ini terbatas pada sanksi administratif yang timbul karena kesalahan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 menjelaskan, kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak yaitu: sanksi merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada wajib pajak; penerapan ketentuan perpajakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud; kesalahan Direktorat Jenderal Pajak; akibat pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak; kendala pada jaringan sistem elektronik yang mengganggu pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak; sanksi akibat kesepakatan harga transfer; atau wajib pajak kesulitan keuangan dengan kriteria: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/wajib pajak badan yang melakukan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut; wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, yang melakukan pencatatan dan kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Syarat Pengajuan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Pajak Untuk sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dan STP, penghapusan/pengurangan sanksi dapat diajukan dalam hal: SKP tidak diajukan keberatan; SKP diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan; SKP diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; SKP/STP tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut/tidak dipertimbangkan; atau SKPT/STP tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP/STP hasil pemeriksaan atau diajukan tetapi dicabut/ditolak. Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan maksimal dua kali. Permohonan diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Ketetapan Pajak (STP) dan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Permohonan tersebut harus mencantumkan besarnya sanksi administrasi menurut wajib pajak, disertai alasannya. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) huruf a, permohonan dapat diajukan jika wajib pajak telah melunasi jumlah pajak yang kurang/kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi. Permohonan kedua diajukan paling lambat tiga bulan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirimkan, kecuali terdapat hal-hal di luar kekuasaan wajib pajak. Permohonan diajukan untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Ketetapan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tanggapan atas permohonan pertama. Keputusan Dirjen Pajak Setelah permohonan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan. Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi dari wajib pajak, yang harus diberikan dalam waktu 15 hari. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan yang dapat mengabulkan permohonan wajib pajak sebagian atau seluruhnya, atau menolaknya dalam waktu enam bulan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan dianggap dikabulkan.

Peraturan Baru Diterbitkan! PMK 81/2024 tentang Coretax Direvisi

Kebijakan yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025 ini dikeluarkan untuk menyelaraskan ketentuan PMK 81/2024 dengan perubahan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha emas batangan dan impor emas batangan, serta transaksi perdagangan aset kripto. Pada dasarnya, PMK 54/2025 menghapus pasal-pasal dalam PMK 81/2024 yang berkaitan dengan kegiatan usaha emas batangan dan impor emas batangan, serta transaksi perdagangan aset kripto. Penghapusan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Lebih spesifik lagi, PMK 54/2025 menghapus Bab VI Bagian Kelima PMK 81/2024. Bab VI Bagian Kelima PMK 81/2024 terdiri dari sembilan pasal, yaitu Pasal 217 sampai dengan Pasal 225. PMK 54/2025 menghapus sembilan pasal ini. Pasal-pasal ini awalnya mengatur ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya. Kemudian, PMK 54/2025 menghapus Bab VI Bagian Dua Puluh dari PMK 81/2024, yang terdiri dari 39 pasal: Pasal 340–342, Pasal 344–353, dan Pasal 356–369. Pasal-pasal ini awalnya mengatur ketentuan PPN dan PPh untuk transaksi perdagangan aset kripto. Pasal 343 dan 354 PMK 81/2024 dihapus melalui penerbitan PMK 53/2025. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ketentuan PPN dan PPh untuk transaksi perdagangan aset kripto direorganisasi melalui PMK 50/2025. Sehubungan dengan perubahan ini, pemerintah juga menghapus sejumlah ketentuan terkait transaksi kripto melalui PMK 53/2025. Kementerian Keuangan Memperbarui Peraturan Perpajakan Aset Kripto, Tarif PPh Naik Menjadi 0,21%. Lebih lanjut, PMK 54/2025 menghapus Pasal 465 huruf w dari PMK 81/2024. Pasal ini awalnya dimaksudkan untuk mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor melalui Peraturan Direktorat Jenderal. Selanjutnya, PMK 54/2025 menghapus Pasal 467 PMK 81/2024. Pasal ini dimaksudkan untuk mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Selanjutnya, PMK 54/2025 menghapus Pasal 471 PMK 81/2024. Pasal ini seharusnya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai barang tertentu, barang tertentu lainnya, dan komoditas tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 tercantum dalam Lampiran EEE PMK 81/2024. Sehubungan dengan penghapusan Pasal 469 huruf l dan Pasal 471 PMK 81/2024, PMK 54/2025 juga menghapus lampiran OOO dan EEE dari PMK 81/2024.