Gali Pajak Lewat Shadow Economy, Mungkinkah?

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan ingin menggali pajak dari shadow economy alias ekonomi bayangan. Kendati demikian, pakar ragu pemerintah bisa mengantongi banyak penerimaan dari shadow economy. Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono mendefinisikan kegiatan ekonomi, baik secara legal maupun ilegal, yang tidak masuk ke dalam perhitungan produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, shadow economy bisa dibagi menjadi empat kategori yaitu illegal economy (ekonomi ilegal), unreported economy (ekonomi tak terlapor), unrecorded economy (ekonomi tak terekam), dan informal economy (ekonomi tak resmi). “Ketika didiskusikan shadow economy, harus disepakati dulu apa cakupan dan pengertian dari shadow economy tersebut. Setelah tahu rinciannya, kita bakal paham apakah realistis jika pajaknya digali,” ujar Prianto kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia (UI) ini mencontohkan illegal economy seperti perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan. Oleh sebab itu, sambungnya, pajak tidak dapat dikenakan atas transaksi illegal economy karena aktivitasnya melanggar hukum. Prianto mengatakan aparat penegak hukum harus menindak aktivitas illegal economy terlebih dulu sebelum pajaknya bisa dipungut. Sementara itu, dia mencontohkan unreported economy sebagai transaksi ekonomi yang tidak dilaporkan ke otoritas pajak karena menghindari aturan pajak. Untuk hal ini, pajak dapat dikenakan, meskipun tidak mudah melalui pemeriksaan pajak terlebih dulu untuk memastikan utang pajaknya. Selanjutnya, lanjut Prianto, wajib pajak yang diperiksa tersebut dapat melakukan perlawanan sehingga timbul sengketa pajak. Kasus demikian mengakibatkan otoritas pajak tidak langsung mendapatkan setoran pajak karena harus menunggu putusan pengadilan yang sudah inkrah. Lalu, dia mencontohkan unrecorded economy sebagai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak masuk di dalam data resmi seperti pembayaran upah karyawan dilakukan secara diam-diam, pekerjaan mengasuh anak tidak dilaporkan, hingga transaksi barter tidak melibatkan pertukaran uang tunai. Oleh sebab itu, pajak dapat dikenakan juga meskipun tidak mudah melalui pemeriksaan pajak terlebih dulu untuk memastikan utang pajaknya. Dalam konteks ini, kasusnya sama dengan unreported economy karena wajib pajak dapat mengajukan ketidaksetujuannya sehingga muncul sengketa pajak. Terakhir, Prianto mencontohkan informal economy sebagai transaksi di pedagang asongan/kaki lima/keliling, warung, toko kelontong, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, pengemudi bajaj, pemulung sampah, dan sejenisnya. Menurutnya, tidak banyak pajak yang dapat dipungut dari sektor ekonomi informal. Dia pun menyimpulkan berdasarkan empat jenis shadow economy, potensi pajak yang dapat digali hanya di sektor unrecorded dan unreported economy. “Namun demikian, peluang untuk mendapatkan cuan pajak tidak mudah karena akan ada perlawanan pajak. Otoritas pajak tidak bisa secara langsung memungut pajak,” kata Prianto. Di samping itu, direktur eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu menekankan sektor unrecorded dan unreported economy dapat menyumbang pajak apabila wajib pajaknya setuju dengan perhitungan pajak oleh petugas pajak. Kondisi demikian, jelasnya, terjadi selama perhitungan pajak dari kantor pajak didukung oleh bukti yang kuat. Ringkasnya, Prianto menilai target tambahan penerimaan negara sebesar Rp1.464 triliun setiap tahunnya dari shadow economy kurang realistis. Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250220/259/1841344/gali-pajak-lewat-shadow-economy-mungkinkah

Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan ekspor barang kiriman melalui PMK 4/2025. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan ekspor barang kiriman dengan proses bisnis ekspor yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut di antaranya terkait dengan ekspor barang kiriman oleh badan usaha yang mendapatkan fasilitas serta konsolidasi barang kiriman. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman tersebut di antaranya terkait dengan 5 hal yaitu: Memperkuat fungsi consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean ekspor. Kini, perusahaan penerima fasilitas dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat barang kiriman di bawah 30 kg. Selain itu, CN atas ekspor barang kiriman akan dijadikan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Menyederhanakan ketentuan penyampaian konsolidasi ekspor barang kiriman oleh penyelenggara pos. Kini, penyelenggara pos dapat menyampaikan konsolidasi barang kiriman baik yang menggunakan peti kemas maupun non-peti kemas dengan menggunakan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK). Mempermudah rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Kini rekonsiliasi ekspor barang kiriman juga dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Mempertegas pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali (reimpor). Adapun pembebasan bea masuk atas barang reimpor dapat diberikan sepanjang: (i) terdapat dokumen/bukti pendukung bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang reimpor; dan (ii) ekspor barang tersebut telah disampaikan baik dengan pemberitahuan ekspor barang atau CN. Mempertegas ketentuan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) atas ekspor barang kiriman. Adapun pengecualian lartas berlaku atas ekspor barang kiriman oleh selain badan usaha dan tidak ditujukan untuk kegiatan usaha.

‘Proyek’ Prabowo Ini Bisa Tambah Setoran Pajak Rp 900 T

Presiden Prabowo Subianto memiliki program besar untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara. Program ini diyakini akan menambah penerimaan negara, yakni pajak, hingga Rp 900 triliun. Utusan Khusus Presiden Prabowo Urusan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengatakan program peningkatan penerimaan negara itu akan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Sayangnya, dia tidak mengungkapkan secara detail keterkaitan program ini dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Badan Penerimaan Negara (BPN) atau rencana pemisahan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan program itu, Hashim mengatakan, Prabowo menargetkan rasio penerimaan negara akan naik dari target tahun ini 12,1% menjadi serupa dengan Kamboja di level 18%, dan tahun-tahun setelahnya menjadi 23% seperti Vietnam. “Menurut World Bank, dan saya sudah ketemu 7x dengan tim, merek katakan Indonesia sangat mungkin sama dengan Kamboja, dampaknya tahun ini pemerintah mengharapkan revenue kita 12,1%,” ucap Hashim. “Berarti kalau 18% Bank Dunia katakan kita bisa berarti ada tambahan revenue penerimaan negara US$ 60 miliar per tahun atau Rp 900 triliun per tahun tambahan,” tegasnya. Dia yakin melalui program ini, Indonesia tidak akan lagi mengalami defisit anggaran. Alih-alih defisit, APBN RI akan berbalik surplus. Namun, Hashim menuturkan hal ini harus bersih dari kebocoran-kebocoran. Hashim pun menambahkan program ini merupakan gagasan atau ide dari orang tuanya, Sumitro Djojohadikusumo yang merupakan mantan menteri keuangan RI. “Pak Prabowo dapat ide dari mana? dari orangtua kami. Tahun 94′, mungkin Bu Xandra (Wadirut Bank Mandiri) masih TK waktu itu atau di mana waktu itu. Pak Mitro (Sumitro) katakan ada kebocoran 30%. Masih ingat gak ya yang tua-tua?” “Itu benar dan itu yang menjadi pedoman bagi Pak Prabowo untuk menutup kebocoran-kebocoran itu,” katanya. Ironisnya, kata Hashim, Prabowo pernah diberikan panggilan ‘Prabocor’ pada 2014. Hal ini karena dirinya kerap mengungkapkan kebocoran-kebocoran APBN. “Prabowo sudah ngomong sudah 10 tahun lebih kebocoran dan dijadikan Prabocor sekarang dia presiden dan dia mau menutup yang kebocoran-kebocoran itu,” tegas Hashim.\   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250226141844-4-613813/proyek-prabowo-ini-bisa-tambah-setoran-pajak-rp-900-t