Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang, Ada Diskon 25% PBB dan BPHTB

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025. Acara ini berlangsung di Plaza Puspem Kota Tangerang selama 3 hari hingga 26 Februari 2025 mendatang. Para wajib pajak dapat memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, yang bisa dijangkau secara online maupun offline. Di mana, di momen ini juga masih diberlakukan diskon 25 persen untuk PBB dan BPHTB hingga 31 Maret. Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan Pekan Panutan Pajak bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak. “Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025). Diketahui, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 memiliki target Rp 610 miliar sedangkan BPHTB memiliki target Rp650 miliar. Sedangkan target triwulan I PBB di angka Rp 91 miliar dan BPHTB di angka Rp 65 miliar. “Hingga hari ini, capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di angka 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan terkait penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB,” katanya. Sebagai informasi, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp 0 hingga Rp 100.000. Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp 500.001 hingga Rp 2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp 5 juta. Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengimbau wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan ini. “Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online,” katanya. Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7793466/pekan-panutan-pajak-kota-tangerang-ada-diskon-25-pbb-dan-bphtb.

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari.  Merujuk pada PMK 15/2025 Pasal 6 ayat (3), PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan. Hasil PAHP tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP yang berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif. Jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut lebih singkat ketimbang peraturan terdahulu. Pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu PAHP dan pelaporan maksimal 2 bulan sejak tanggal SPHP disampaikan hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan berdasarkan PMK 15/2025 menjadi lebih singkat. Perlu diingat, jangka waktu pemeriksaan terbagi menjadi 2, yaitu jangka waktu pengujian dan jangka waktu PAHP serta pelaporan. Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lengkap maksimal 5 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Jika ditambah dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan lengkap idealnya dilakukan 6 bulan. Lalu, jangka waktu pengujian atas pemeriksaan terfokus maksimal 3 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Bila ditambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan terfokus idealnya dilakukan 4 bulan. Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan spesifik maksimal 1 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Jika ditambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan spesifik idealnya dilakukan 2 bulan. Namun, ketentuan jangka waktu pengujian tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan spesifik terkait dengan kriteria pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan atas data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.  Untuk pemeriksaan dikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiannya maksimal 10 hari kerja. Adapun jangka waktu PAHP dan pelaporannya maksimal 10 hari kerja.

Bertahun-tahun Malas Lapor SPT Pajak Bisa Dipenjara!

Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak setiap tahun. Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret, dan sementara Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 30 April pada tiap tahunnya. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lantas apa konsekuensi jika tak pernah lapor SPT? Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Untuk sanksi administrasi, yang bersangkutan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000. “Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya. Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana. Bahkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker. Karena itu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah langkah preventif yang dapat menghindari risiko terkena sanksi pidana yang dapat berdampak serius, baik secara finansial, reputasi, maupun hukum bagi wajib pajak. “Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu juga merupakan tindakan bijak untuk menghindari konsekuensi yang lebih besar di masa depan,” imbau DJP. Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7789034/bertahun-tahun-malas-lapor-spt-pajak-bisa-dipenjara