DJP Tambah Fitur MFA untuk “Login” di Layanan DJPOnline

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan layanan digital bagi Wajib Pajak. Kini, DJP menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator pada sistem DJP online. Dengan adanya fitur ini, proses login menjadi lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kredensial. Penambahan fitur ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2025 yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa MFA berbasis mobile authenticator mengadopsi konsep Time-based One Time Password (TOTP), sehingga Wajib Pajak mendapatkan kode verifikasi sekali pakai yang selalu berubah dalam jangka waktu tertentu. “Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (24/2/2025). Empat Metode Verifikasi “Login” Dengan hadirnya fitur baru ini, DJP online kini memiliki empat metode verifikasi login yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak, yaitu: 1.Email 2.SMS 3.Akun M-Pajak (khusus Wajib Pajak Orang Pribadi) 4.Mobile authenticator Mengenal “Mobile Authenticator” Mobile authenticator adalah aplikasi yang dapat menghasilkan kode verifikasi satu kali pakai untuk meningkatkan keamanan login di DJP online. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan sebagai mobile authenticator antara lain: Google Authenticator Authy Microsoft Authenticator Duo Mobile Last Pass Authenticator Aplikasi-aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan metode MFA dengan mobile authenticator untuk pertama kalinya, perlu melakukan registrasi atau aktivasi terlebih dahulu. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-tambah-fitur-mfa-untuk-login-di-layanan-djponline/

DJP: PPh 0% Buat Pekerja Padat Karya Tak Ganggu Setoran Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan insentif pajak yang diberikan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPh 21 DTP tidak akan mengganggu penerimaan pajak. Dia mengatakan bahwa skema PPh DTP dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, pajak yang biasanya dipotong dari gaji karyawan kini ditanggung pemerintah, sehingga penghasilan bersih yang diterima pekerja menjadi lebih besar. Dengan meningkatnya pendapatan yang dapat dibelanjakan, konsumsi masyarakat juga diharapkan meningkat, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian. “Karena yang kita harapkan nanti adalah multiplier effect-nya. Tadi bagaimana sudah saya sampaikan bahwa PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah kepada pemberi kerja itu harus dibayarkan di bulan yang bersangkutan,” ujar Dwi Astuti dalam acara Squawk Box CNBC TV, Senin (24/2/2025). Dwi pun menjelaskan dengan adanya peningkatan konsumsi, aktivitas ekonomi akan meningkat, menciptakan perputaran uang yang lebih besar dalam perekonomian. “Sehingga kalau sudah ada multiplier effect seperti ini, kemudian ada pergerakan ekonomi karena ini digunakan untuk konsumsi yang pada akhirnya ini akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara,” ujarnya. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Air Tanah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Pajak Air Tanah (PAT) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, bagi mereka yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, pajak ini wajib diperhitungkan. Lalu, apa sebenarnya PAT, siapa yang wajib membayarnya, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini. Sesuai dengan namanya, pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Artinya, setiap orang atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah akan dikenakan pajak. Objek pajak air tanah mencakup seluruh kegiatan yang melibatkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak, yaitu: Keperluan dasar rumah tangga Pengairan pertanian rakyat Perikanan rakyat Peternakan rakyat Keperluan ibadah atau keagamaan Pemadaman kebakaran Keperluan pemerintah. Jadi, jika kamu menggunakan air tanah untuk mandi, mencuci, atau kebutuhan rumah tangga lainnya, kamu tidak perlu khawatir terkena pajak ini. Ada dua istilah penting dalam pajak air tanah: Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang harus membayar pajaknya. Singkatnya, jika kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk keperluan usaha, maka kamu termasuk Wajib Pajak yang harus membayar pajak air tanah. Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya? Dasar perhitungan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu: Harga air baku: Berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah. Bobot air tanah: Ditentukan dari berbagai aspek seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampak terhadap lingkungan. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah. Artinya, semakin besar nilai perolehan air tanah, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak ini mulai terutang sejak air tanah diambil atau dimanfaatkan. Jadi, jika kamu menggunakan air tanah untuk usaha, sejak saat itu juga kewajiban pajak ini berlaku. Wilayah pemungutan pajak air tanah adalah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, pajak ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta. Singkatnya, pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, kecuali untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarifnya 20 persen dari nilai perolehan air tanah dan wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan. Dengan membayar pajak air tanah, kita turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya air tanah agar tetap bermanfaat bagi semua.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/air-tanah-kena-pajak-ini-penjelasannya/