PMK 15/2025 mengubah ketentuan jangka waktu penyampaian tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) oleh wajib pajak. Wajib pajak kini diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja. Batas waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP sampai dengan jangka waktu tersebut maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas SPHP. Berita acara tidak disampaikannya SPHP tersebut akan ditandatangani oleh pemeriksa pajak. Jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP itu lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak diberikan jangka waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Sebelumnya, berdasarkan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP. Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan maksimal 3 hari kerja. Namun, PMK 15/2025 tidak lagi mencantumkan ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP. SPHP merupakan salah satu komponen penting yang harus dibuat oleh pemeriksa sebelum menetapkan hasil pemeriksaan. Adapun SPHP adalah surat yang berisi hasil pengujian pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif. Penyampaian SPHP tersebut harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Bebas Pajak Penghasilan (PPh) oleh Menkeu Sri
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 alias bebas bayar pajak bagi para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya untuk masa pajak 2025. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada 4 Februari 2025. “Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa (18/2/2025). Insentif tersebut khusus bagi pekerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan tersebut sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional karena menjadi tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu. “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025). Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini. Sebelumnya, dalam paparan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan setidaknya kebutuhan anggaran untuk PPh Pasal 21 DTP ini senilai Rp680 miliar. Artinya, akan ada sekitar Rp680 miliar penerimaan pajak yang tidak disetorkan perusahaan dari industri padat karya kepada bendahara negara karena dikembalikan kepada pekerja. Daftar 56 Golongan industri padat karya yang pekerjanya mendapat insentif PPh Pasal 21: Industri Persiapan Serat Tekstil Industri Pemintalan Benang Industri Pemintana Benang Jahit Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) Industri Kain Tenun Ikat Industri Bulu Tiruan Tenunan Industri Penyempurnaan Benang Industri Pencetakan Kain Industri Batik Industri Kain Rajutan Industri Kain Sulaman Industri Bulu Tiruan Rajutan Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman Industri Bantal dan Sejenisnya Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman Industri Karung Goni Industri Karung Bukan Goni Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya Industri Karpet dan Permadani Industri Tali Industri Barang dari Tali Industri Kain Pita (Narrow Fabric) Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250218/259/1840468/56-industri-padat-karya-yang-karyawannya-bebas-pajak-penghasilan-pph-oleh-menkeu-sri
