Pajak.com, Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil hybrid. Kebijakan ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif yang mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri otomotif memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. “Kami memberikan apresiasi atas penyelenggaraan International Motor Show (IIMS) karena terbukti menunjukkan tren yang positif dan telah turut membantu upaya pemerintah untuk menggairahkan industri otomotif nasional,” kata Agus saat membuka IIMS 2025 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/2/2025). Pemerintah menyadari perlunya langkah konkret untuk mendukung industri otomotif, terutama di tengah tantangan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Salah satu terobosan yang telah diambil adalah pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid. “Alhamdulillah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid. Jadi, tentu saya berharap atas kegiatan IIMS tahun ini, akan mampu menggairahkan kembali minat calon konsumen untuk belanja otomotif,” ujar Agus. Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/10/193000721/pmk-11-tahun-2025-berlaku-pajak-bangun-rumah-sendiri-tetap-2-2-persen#google_vignette
Kompensasi atas PPh 21 LB Masa Desember 2024 Tidak Muncul di Coretax?
Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan PPh Pasal 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa. Namun, pada aplikasi Coretax, banyak wajib pajak yang belum bisa melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2024 untuk Masa Januari 2025. Nilai kelebihan pembayaran tersebut tidak muncul pada SPT Masa Januari 2025 yang dibuat wajib pajak. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa saat ini data e-Bupot 21/26, termasuk data terkait kompensasi, sedang proses migrasi ke Coretax. “Jika belum muncul, kemungkinan masih dalam proses migrasi data dari e-Bupot 21/26 ke sistem Coretax. Mohon kesediaan Kakak untuk cek datanya secara berkala ya, Kak,” jelas DJP. DJP menjelaskan pada dasarnya kompensasi SPT Masa PPh Pasal 21 pada laman Coretax akan muncul otomatis pada saat wajib pajak membuat konsep/draft SPT. Nilai kompensasi akan muncul pada bagian Induk bagian B.1.2 (PPh 21) atau C.1.2 (PPh 26). Jumlah kompensasi juga dapat dilihat pada submenu Dasbor Kompensasi. Agar nilai kompensasi dapat muncul, DJP juga meminta wajib pajak untuk memastikan: SPT Masa PPh 21 Desember 2024 telah berhasil terlapor dengan memilih kompensasi ke Masa Januari 2025; dan nilai kompensasi masuk ke Dasbor Kompensasi. Sumber: https://ortax.org/kompensasi-atas-pph-21-lb-masa-desember-2024-tidak-muncul-di-coretax-ini-kata-djp
Alasan PKP Dikukuhkan setelah 1 Januari 2025, Tidak Bisa Menggunakan e-Faktur
PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan KEP-54/PJ/2025 untuk membuat faktur pajak keluaran melalui e-faktur client desktop. Ditjen pajak (DJP) mengumumkan pengecualian tersebut melalui Pengumuman No. PENG13/PJ.09/2025. DJP menjelaskan 2 alasan yang membuat PKP baru tidak bisa memanfaatkan e-faktur client desktop yaitu: 1. PKP tersebut tidak memiliki akun dalam aplikasi e-faktur client desktop dan e-nofa. 2. PKP tersebut tidak memiliki sertifikat elektronik. Padahal, akun e-nofa diperlukan untuk mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang menjadi komponen penting dalam pembuatan faktur pajak. Sementara itu, sertifikat elektronik diperlukan untuk bisa mengakses e-faktur dan e-nofa. Selain PKP baru, PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang juga tidak bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop. Kemudian, faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07 juga tidak bisa dibuat melalui e-faktur client desktop. e-Faktur Cuma untuk Buat dan Ganti FP, Lapor SPT Masa Tetap Coretax. Sementara itu, bagi PKP yang bisa menggunakan e-faktur client desktop maka tidak perlu melakukan update eplikasi. Sebab, tidak ada update aplikasi e-faktur client desktop khusus pasca berlakunya KEP-54/PJ/2025. Namun, PKP perlu memastikan bahwa versi e-faktur client desktop yang digunakan adalah versi 4.0.0.0 rilis patch 11082024. Selain itu, PKP juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan pengisian kolom dasar pengenaan pajak (DPP) dengan ketentuan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025.
