Kriteria Karyawan Gaji Rp10 Juta yang Dibebaskan Pajak

Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Insentif PPh pasal 21 DTP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Adapun pekerja sektor padat karya yang menerima insentif tersebut adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Aturan ini juga berlaku untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Senin (10/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pun menegaskan kebijakan ini dirilis menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210063742-4-609261/cek-kriteria-karyawan-gaji-rp10-juta-yang-dibebaskan-pajak

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Adapun pekerja yang menerima insentif tersebut adalah yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Serta untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Jumat (7/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Insentif ini berlaku sejak Januari 2025 hingga Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250207133010-4-608836/karyawan-gaji-di-bawah-rp10-juta-bebas-pajak-ini-aturannya

DJP Megumumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Terkait Pelaporan SPT Pajak

Musim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir. Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April. Bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan para wajib pajak dalam SPT tahunannya, dan menjadi kewajiban dari pemberi untuk menerbitkannya. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Seiring dengan telah diimplementasikannya sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong atau bupot itu bisa dilakukan melalui sistem itu. Dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025 pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP bisa dilakukan melalui tiga skema. Tiga skema itu ialah input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ditjen Pajak pun memperingatkan, jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang bersangkutan. “Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem,” dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, Selasa (4/2/2024). Penting dicatat juga bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk atau tidak akan ter-prepopulated ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, Ditjen Pajak mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250204165812-4-607921/djp-umumkan-perbaikan-terbaru-coretax-soal-pelaporan-spt-pajak

Solusi Reset Password Coretax Saat Email Terdaftar Belum Diganti

Solusi untuk mereset kata sandi akun Coretax DJP, tetapi alamat email yang terdaftar di aplikasi tersebut berbeda dengan alamat email yang ada di akun DJP Online adalah Wajib Pajak melakukan perubahan data terlebih dahulu melalui KPP terdaftar sehingga dapat masuk ke akun coretax-nya. Permohonan perubahan data email dan nomor ponsel yang terdaftar di Coretax DJP dapat dilakukan langsung ke KPP dengan mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung. Jika sudah, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan data secara mandii melalui akun Coretax pada menu Portal Saya. Setelah itu, tekan Profil Saya, pilih Informasi Umum. Lalu, pilih Edit dan tekan Detail Kontak. Setelah itu, klik edit dan masukkan data yang ingin diperbarui. Jika sudah, tekan Simpan.