Tarif PPh Badan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023, tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 adalah 22%. Sementara itu, tarif penghasilan badan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, yakni tetap 22%. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% bila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu menjadi 19%. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id