Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Persyaratan Bagi Wajib Pajak Badan Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Menurut pasal 2 tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
- 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalamj angka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id
Mitra Konsultindo Group
0
Tags :
Business ConsultantBusiness Consultant IndonesiaBusiness Consultant JaBoDeTaBekBusiness Consultant JakartaBusiness ConsultantsBusiness Consultants JaBoDeTaBekBusiness Consultants JakartaBusiness ConsultingConsulting ServiceConsulting Service IndonesiaConsulting Service JaBoDeTaBekConsulting Service JakartaConsulting ServicesConsulting Services IndonesiaConsulting Services JaBoDeTaBekConsulting Services JakartaFinancial ConsultantFinancial Consultant IndonesiaFinancial Consultant JaBoDeTaBekFinancial Consultant JakartaFinancial ConsultantsFinancial Consultants IndonesiaFinancial Consultants JaBoDeTaBekFinancial Consultants JakartaFinancial ConsultingFinancial Consulting IndonesiaFinancial Consulting JaBoDeTaBekFinancial Consulting Jakartajasa akuntansiJasa Analisa BisnisJasa Analisa KeuanganJasa Analisa OperasionalJasa Analisa UsahaJasa Analisis Bisnisjasa analisis keuanganJasa Analisis OperasionalJasa Analisis Usahajasa business planJasa Capability Reportjasa feasibility studyJasa ISOJasa ISO 9001Jasa Kemampuan KeuanganJasa Kemampuan OperasionalJasa Kemampuan ProyekJasa Konsultanjasa konsultan bisnisjasa konsultan keuanganJasa Konsultan Keuangan IndonesiaJasa Konsultan Keuangan JaBoDeTaBekJasa Konsultan Keuangan Jakartajasa konsultan manajemenJasa Konsultan Manajemen BisnisJasa Konsultan Manajemen Bisnis IndonesiaJasa Konsultan Manajemen Bisnis JaBoDeTaBekJasa Konsultan Manajemen Bisnis JakartaJasa Konsultan Manajemen IndonesiaJasa Konsultan Manajemen JaBoDeTaBekJasa Konsultan Manajemen JakartaJasa Konsultan Manajemen KeuanganJasa Konsultan Manajemen Keuangan IndonesiaJasa Konsultan Manajemen Keuangan JaBoDeTaBekJasa Konsultan Manajemen Keuangan Jakartajasa konsultan pajakJasa Konsultan Sertifikasi ISOJasa Konsultan Sertifikasi ISO 9001Jasa Konsultan Sertifikat ISOJasa Konsultan Sertifikat ISO 9001Jasa Konsultasi Pepajakanjasa lapor pajakJasa Lapor SPT Tahunan BadanJasa LegalJasa LegalitasJasa Manajemen