Penyajian Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan. Entitas, sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis. Entitas membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan. Dalam beberapa keadaaan, mungkin dibutuhkan atau dikehendaki untuk membedakan urutan pos-pos tertentu dalam catatan atas laporan keuangan. Misalnya, entitas dapat menggabungkan informasi perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi dengan informasi tentang jatuh tempo instrument keuangan, meskipun pengungkapan pertama berhubungan dengan laporan laba rugi komprehensif atau laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) dan yang kedua berhubungan dengan laporan posisi keuangan. Namun demikian, entitas tetap menjaga struktur yang sistematis untuk catatan atas lapora keuangan sepanjang dapat diterapkan. Entitas dapat menyajikan catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu sebagai bagian yang terpisah dalam laporan keuangan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Dokumentasi Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan

Berdasarkan Standar Audit 220 Auditor harus mencantumkan hal-hal berikut dalam dokumentasi audit: (a) Isu yang diidentifikasi yang terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan etika yang relevan dan bagaimana isu tersebut diselesaikan. (b) Kesimpulan tentang kepatuhan terhadap ketentuan independensi yang berlaku bagi perikatan audit, dan setiap diskusi dengan KAP yang relevan untuk mendukung kesimpulan tersebut. (c) Kesimpulan yang ditarik tentang penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan audit. (d) Sifat dan ruang lingkup, serta kesimpulan yang ditarik dari, konsultasi yang Untuk perikatan audit yang ditelaah, penelaah pengendalian mutu perikatan harus mendokumentasikan bahwa: (a) Prosedur yang diharuskan oleh kebijakan KAP dalam penelaahan pengendalian mutu perikatan telah dilaksanakan; (b) Penelaahan pengendalian mutu perikatan telah diselesaikan pada atau sebelum tanggal laporan auditor; dan (c) Penelaah tidak menemukan adanya hal-hal yang tidak terselesaikan yang dapat menyebabkan penelaah percaya bahwa pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang ditarik tidak tepat. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Analisis Beban Yang Diakui Dalam Laba Rugi

Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan. Entitas dianjurkan untuk menyajikan analisis pada laporan laba rugi komprehensif atau pada laporan laba rugi terpisah (jika disajikan). Beban disubklasifikasikan menjadi komponen utama dari kinerja keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan atau kerugian dan kemampuan untuk dapat memprediksi. Analisis ini diberikan dalam satu dari dua bentuk. Bentuk pertama analisis ini adalah metode “sifat beban”. Entitas mengabungkan beban dalam laba rugi berdasarkan sifatnya (misalnya, penyusutan, pembelian bahan baku, biaya transportasi, imbalan kerja, dan biaya iklan), dan tidak merealokasikan menurut berbagai fungsi dalam entitas. Metode ini mudah diterapkan karena tidak memerlukan adanya alokasi beban menurut klasifikasi fungsional. Bentuk kedua analisis ini adalah metode “fungsi beban” atau “biaya penjualan” dan mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, misalnya, biaya aktivitas distribusi atau administratif. Sekurang-kurangnya entitas mengungkapkan biaya penjualan berdasarkan metode ini secara terpisah dari beban-beban lainnya. Metode ini dapat memberikan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat, namun pengalokasian biaya berdasarkan fungsi mungkin membutuhkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan yang matang. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penyesuaian Reklasifikasi Di Dalam Laporan Pendapatan Komprehensif

Entitas dapat menyajikan penyesuaian reklasifikasi di dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Entitas yang menyajikan penyesuaian reklasifikasi pada catatan atas laporan keuangan menyajikan komponen pendapatan komprehensif lain setelah penyesuaian reklasifikasi terkait. Penyesuaian reklasifikasi terjadi, misalnya, dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri, penghentian pengakuan aset keuangan “tersedia untuk dijual” dan ketika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi menimbulkan laba atau rugi. Penyesuaian reklasifikasi tidak dilakukan pada perubahan surplus revaluasi yang diakui berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007) atau PSAK 19 atau pada keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui dalam program dana pension manfaat pasti yang diakui berdasarkan paragraf 93A dari PSAK 24. Komponen tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. Perubahan surplus revaluasi dapat dialihkan ke saldo laba pada periode berikutnya ketika aset tersebut digunakan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan dan kerugian aktuarial dilaporkan dalam saldo laba pada periode diakuinya keuntungan dan kerugian actuarial tersebut sebagai pendapatan komprehensif lain. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id