Pre-Payroll

Merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan penggajian di suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti dan tunjangan, lembur, dan kehadiran. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan payroll, seperti kebijakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perhitungan PPh 21. Kebijakan ini yang nantinya akan disetujui oleh manajemen, dan sekaligus menjadi standar proses payroll suatu perusahaan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah pengumpulan data karyawan untuk diolah ke dalam perhitungan gaji, seperti absensi atau perubahan gaji. Dalam membuat laporan data karyawan tersebut, tim HRD harus menyesuaikan laporan karyawan dan laporan perusahaan dengan format yang dibutuhkan. Kemudian dilakukan pemeriksaan validitas data yang sudah dikumpulkan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan payroll sudah akurat dan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Kerja Payroll

Penggajian karyawan biasanya terdiri dari gaji pokok, uang makan, transport, uang upah lembur dan tunjangan lainnya, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi nominal gaji setiap karyawan, maka dalam perhitungan payroll dibutuhkan perencanaan yang matang Berikut tiga tahap dalam payroll, yaitu: a. Pre-Payroll, adalah tahap menentukan kebijakan penggajian dalam suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti, tunjangan, lembur, dan kehadiran. b. Payroll, setelah data karyawan sudah divalidasi, maka data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem penggajian untuk proses perhitungan gaji bersih c. Post-Payroll, pentingnya kerja sama antara HRD dengan tim Finance untuk pencatatan transaksi keuangan dalam proses penggajian.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengertian Gaji Dan Tunjangan Karyawan

Apa bedanya gaji, tunjangan, dan insentif? Gaji, tunjangan, dan insentif adalah tiga konsep yang berbeda dalam konteks upah dan imbalan di tempat kerja. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara ketiganya: Gaji adalah kompensasi tetap yang dibayarkan dalam periode waktu tertentu Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang melampaui gaji pokok, dan Insentif adalah hadiah atau bonus yang diberikan sebagai imbalan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Jenis tunjangan karyawan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, secara umum, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 1. Tunjangan tetap Tunjangan tetap sendiri adalah kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan. Tunjangan ini diberikan secara tetap setiap bulannya kepada karyawan serta dibayarkan sekaligus bersama dengan gaji pokok. 2. Tunjangan tidak tetap Sementara itu, tunjangan tidak tetap merupakan tunjangan yang diberikan secara tidak rutin atau tidak tetap serta bisa juga dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji bulanan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Penempatan Tenaga Kerja Di Dalam Perusahaan

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Penempatan tenaga kerja terdiri dari : penempatan tenaga kerja di dalam negeri penempatan tenaga kerja di luar negeri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pelaksanaan suatu audit

Berdasarkan Ketentuan Standar Audit 200 Auditor dapat melaksanakan audit berdasarkan SA dan standar audit suatu yurisdiksi atau negara tertentu secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, selain mematuhi setiap ketentuan SA yang relevan dengan audit, auditor mungkin perlu melaksanakan prosedur audit tambahan untuk mematuhi standar  audit yurisdiksi atau negara tersebut yang relevan.  Bukti audit sebagai informasi yang digunakan oleh auditor dalam mencapai kesimpulan yang mendasari opini auditor.Bukti Audit yang Cukup dan Tepat (A28).  Bukti audit diperlukan untuk mendukung opini dan laporan auditor. Bukti audit bersifat kumulatif dan terutama diperoleh dari prosedur audit yang dilaksanakan selama audit. Namun, bukti audit juga mencakup informasi yang diperoleh dari sumber sumber lain, seperti audit periode lalu (sepanjang auditor telah menentukan apakah telah terjadi perubahan sejak audit periode lalu yang dapat memengaruhi relevansi audit periode lalu dengan audit periode kini ) atau prosedur pengendalian.  Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan. Kecukupan merupakan ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang diperlukan dipengaruhi oleh pertimbangan auditor atas risiko kesalahan penyajian (makin tinggi risiko yang dinilai, makin banyak bukti audit yang dibutuhkan) dan juga dipengaruhi oleh kualitas bukti audit tersebut (makintinggi kualitasnya, makin kurang bukti audit yang dibutuhkan). Hal mengenai apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mengurangi risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, dan memungkinkan auditor untuk menarik kesimpulan wajar yang mendasari opini auditor, merupakan suatu pertimbangan professional. Ketepatan merupakan ukuran kualitas bukti audit; yaitrelevansi dan keandalannya dalam mendukung  kesimpulan yang mendasari opini auditor. Keandalan bukti audit yang dipengaruhi oleh sumber dan sifatnya, serta bergantung padkondisi-kondisi dari bukti tersebut pada saat diperoleh. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS):  082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id