Kemenkeu resmi menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Nilai Buku pada BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 1/2026 yang mengubah PMK 81/2024. Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BP BUMN.

Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur kembali peraturan mengenai pajak terkait valuasi buku atas pengalihan dan perolehan aset dalam konteks merger.

PMK 1/2026 juga melakukan perubahan dalam penjelasan tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 1 angka 135 PMK 1/2026, BUMN sekarang diartikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Sebelum itu, Pasal 1 angka 135 PMK 81/2024 menjelaskan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah melalui investasi langsung dari kekayaan negara yang dialokasikan oleh menteri BUMN kepada kepala BP BUMN.
Perubahan dalam redaksi dapat dilihat pada Pasal 392 ayat (7) huruf b angka 3 dan ayat (8) huruf b angka 5 PMK 1/2026. Selain perubahan dalam redaksi, ada penyesuaian yang berkaitan dengan syarat tujuan bisnis.

Sesuai dengan ketentuan, wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi business purpose test.

Merujuk Pasal 393 ayat (2) PMK 1/2026, persyaratan business purpose test terpenuhi apabila wajib pajak memenuhi 5 ketentuan berikut:
1. tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
2. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
3. kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;
4. kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan
5. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak yang menerima harta paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan.

PMK 1/2026 tidak mengubah ketentuan dari business purpose test yang pertama, kedua, dan kelima. Sementara itu, terdapat perubahan pada jangka waktu minimum untuk business purpose test yang ketiga dan keempat. Sebelumnya, periode waktu tersebut ditetapkan selama minimal lima tahun. Di samping itu, PMK 1/2026 memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menilai penggunaan nilai buku terkait dengan pengalihan dan perolehan aset dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *