Wajib Pajak Yang Dapat Menghapus NPWP Sesuai Dengan Aturan DJP

Salah satu hak dan kewajiban wajib pajak adalah memastikan data pajaknya selalu akurat. Dalam beberapa keadaan, wajib pajak bahkan dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu.

Tata cara penghapusan NPWP secara resmi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menjamin proses yang jelas dan terstruktur. Proses penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat sebelas kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP.

Merujuk Pasal 44 PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP dapat dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak jika wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk
  3. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk
  4. Wajib pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  5. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  6. Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  7. Wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah
  9. Pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah
  10. Instansi pemerintah tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain
  11. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *