Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pertambangan, Ditjen Mineral dan Batubara Integrasikan Aplikasi Minerba-one dan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperkuat basis data perpajakan melalui integrasi sistem digital. Aplikasi Minerba-one Kementerian ESDM kini terhubung langsung dengan sistem inti perpajakan DJP (Coretax) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RKAB) yang dihadiri 1.800 pelaku usaha pertambangan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
“Kami terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi. Integrasi Minerba-one dengan Coretax DJP ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara,” jelas Bimo.
Dampak langsung dari integrasi data ini adalah pengetatan persyaratan administratif bagi perusahaan pertambangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah sepakat untuk menjadikan pembayaran pajak sebagai syarat mutlak kelengkapan dokumen.
Bimo menegaskan kebijakan baru tersebut kepada para pengusaha yang hadir. “Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ungkapnya.
Integrasi ini dinilai krusial mengingat sektor minerba menyumbang 20% hingga 25% dari total penerimaan negara. Menurut data DJP, jumlah wajib pajak di sektor ini terus tumbuh rata-rata 3% per tahun, mencapai 7.128 wajib pajak pada tahun 2025.
Peningkatan signifikan juga terlihat pada penerimaan dari sektor mineral logam, yang meningkat lebih dari sepuluh kali lipat, dari Rp4 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp45 triliun pada tahun 2024. Integrasi data ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ini dan menutup celah ketidakpatuhan.
