Revisi PP 55/2022 Hampir Selesai, Banyak Perubahan Peraturan PPh Final untuk UMKM

Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 hampir rampung. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelaraskan prosesnya dengan Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini sedang mengajukan permohonan persetujuan PP tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tiga perubahan utama dalam revisi PP 55/2022:
1. Penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha perseorangan.
2. Perubahan dan pembebasan pajak penghasilan final 0,5% sebagai aturan anti-penghindaran pajak.
3. Proses aksesi Indonesia ke OECD. Indonesia secara eksplisit direkomendasikan untuk mengatasi biaya suap

Dari tiga perubahan utama yang disebutkan di atas, poin mengenai pengaturan penggunaan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM mendapat porsi terbesar. Revisi PP 55/2022 sekaligus menindaklanjuti temuan otoritas yang menyatakan bahwa penggunaan tarif PPh final 0,5% justru mengarah pada strategi perencanaan pajak bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat melakukan bunching (menahan penghasilan) dan firm-splitting (memisahkan usaha) melalui wajib pajak badan. Oleh karena itu, diperlukan landasan regulasi yang jelas sebagai sarana pencegahan penghindaran pajak. Untuk mengakomodasi ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, yang mengatur ulang tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (WP PBT) tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi dijadikan sarana penghindaran pajak. Perpanjangan yang diberikan berakhir pada tahun 2024 dan akan berlanjut hingga tahun 2029. Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat namun belum dapat memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% karena telah melewati jangka waktu tertentu. DJP mengusulkan perubahan Pasal 59 dengan menghilangkan jangka waktu khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseorangan (PT OP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *