Perpanjangan PPh Final UMKM Hanya untuk Orang Pribadi dan PT Orang Pribadi
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan bahwa perpanjangan masa Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tidak berlaku bagi wajib pajak badan. Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan terbatas (PT) perorangan.
“Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 (Jumat, 21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa wajib pajak badan yang sudah ada masih dapat memanfaatkan insentif tersebut selama masa berlakunya. Namun, setelah masa berlakunya berakhir, permohonan insentif PPh final 0,5% yang baru akan dihentikan.
Dalam revisi Peraturan Pemerintah 55/2022, insentif PPh final 0,5% dapat digunakan tanpa batas waktu oleh orang pribadi/perseroan terbatas perorangan (PT Perorangan). Untuk menghindari fenomena pemecahan perusahaan (firm splitting), Bimo menjelaskan bahwa revisi peraturan tersebut dilengkapi dengan aturan anti-penghindaran.
“Kalau perdaraan bruto wajib pajak orang pribadi kemudian dijumlahkan itu mencapai Rp4,8 miliar setahun maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” jelas Bimo. Deteksi pada sistem internal dilakukan melalui data NIK-NPWP yang telah dipadankan serta data Nomor Induk Berusaha.
Saat ini, Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa orang pribadi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final selama tujuh tahun. Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final selama tiga tahun, sementara badan usaha lain, seperti CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, BUMDes/Bersama dapat menggunakan fasilitas PPh Final selama 4 tahun. Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.
