Lapor SPT Tahunan Menggunakan Coretax Berikut yang Wajib Dilakukan
Mulai tahun pajak 2025, seluruh proses penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan melalui sistem Coretax. Untuk memastikan kelancaran pelaporan, wajib pajak perlu mempersiapkan sejumlah prasyarat sebelum masa penyampaian SPT Tahunan dibuka.
Ada tiga persiapan utama yang harus dipenuhi: aktivasi akun Coretax, penyampaian kode otorisasi DJP, dan validasi akhir sertifikat elektronik. Ketiga langkah ini merupakan fondasi kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja tidak cukup untuk menyampaikan SPT melalui Coretax. Wajib pajak harus mengaktifkan akunnya terlebih dahulu untuk mengakses semua fitur perpajakan.
Aktivasi dapat dilakukan menggunakan komputer, laptop, atau ponsel yang terhubung internet. Bagi orang pribadi yang belum pernah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran harus dilakukan sebelum akun Coretax dapat diaktifkan.
Sistem Coretax telah terintegrasi dengan data kependudukan, mendukung penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Aktivasi dilakukan melalui situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah mengikuti langkah-langkah aktivasi, wajib pajak akan menerima surat penerbitan akun dan kata sandi sementara yang dikirimkan ke alamat email resmi DJP dengan domain @pajak.go.id. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk masuk kembali dan mengubah kata sandi sesuai keinginan mereka untuk meningkatkan keamanan.
Setelah akun diaktifkan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode ini digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk setiap dokumen pajak yang dibuat melalui Coretax.
Permintaan kode otorisasi dilakukan melalui situs web Coretax. Jika wajib pajak menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, prosesnya melibatkan memasukkan informasi identifikasi penanda tangan berdasarkan sertifikat yang digunakan.
Bagi wajib pajak yang memilih menggunakan kode otorisasi dari DJP, sistem mewajibkan pembuatan frasa sandi. Frasa sandi ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital dalam setiap proses penandatanganan dokumen. Frasa sandi harus terdiri dari minimal delapan karakter dan harus mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Langkah terakhir adalah memvalidasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk memastikan statusnya diakui valid oleh sistem Coretax. Langkah ini merupakan prasyarat terakhir sebelum wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik.
Dengan mengaktifkan akun, mengirimkan kode otorisasi, dan memvalidasi sertifikat, wajib pajak dapat memastikan semua persiapan telah selesai sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 resmi dibuka.
