DJP Menunjuk 5 Perusahaan Tambahan sebagai Pemungut PPN PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk lima perusahaan asing untuk memungut PPN atas Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE). Lima perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025 antara lain Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Secara bersamaan, pemerintah juga telah mencabut data satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.,” tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4 Desember 2025).

Dengan pengangkatan dan pencabutan tersebut, 251 penyelenggara PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 207 penyelenggara PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Per 31 Oktober 2025, total setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp8,54 triliun. Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perpajakan di sektor digital secara adil, mudah, dan efektif.

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE yang mengimpor produk digital luar negeri ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE jika nilai transaksinya dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau volume lalu lintasnya di Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE diwajibkan memungut PPN dengan tarif 12% dikalikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,5% dari harga jual produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *