Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Fitur Pembayaran Pajak via QRIS

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat modernisasi layanan pembayaran pajak dengan mengembangkan kanal pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini menindaklanjuti hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023 yang menyoroti perlunya penyempurnaan indikator pembayaran elektronik.

Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal QRIS untuk sistem lama. Kajian ini menjadi fondasi rencana besar untuk menghadirkan kanal QRIS yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak yang lebih modern dan seamless.

“Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi TADAT 2023, Ditjen Pajak telah menyusun kajian pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis QRIS pada sistem legacy sebagai langkah awal rencana pengembangan kanal QRIS untuk mendukung terciptanya proses bisnis penyetoran pajak yang terintegrasi dan seamless,” dikutip dari Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2024, Senin (1/12/2025)

Ditjen Pajak menargetkan bahwa implementasi kanal QRIS nantinya diharapkan dapat menjadikan pengalaman pembayaran pajak menjadi lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini.

“Sekaligus meningkatkan penilaian Ditjen Pajak pada indikator pembayaran elektronik,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *