PMK 79 Tahun 2023, Tata Cara Penilaian Harta Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan

Sesuai PMK 79/2023, DJP dapat menguji atau meninjau ulang besaran nilai harta berwujud melalui mekanisme penilaian untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, ataupun tahun pajak. Selain itu, penilaian juga dapat dilakukan melalui dua cara yaitu penilaian kantor atau penilaian lapangan. Dalam pelaksanaannya, penilaian kantor dapat dilakukan oleh DJP dalam hal adanya pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan. Serupa dengan penilaian kantor, dalam konteks penilaian lapangan juga dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan hingga penyidikan di bidang perpajakan hanya saja dikecualikan dalam pelaksanaan pengawasan. Salah satu objek penilaian yang masuk dalam ruang lingkup PMK 79/2023 ini yaitu terkait penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan.  Oleh karena itu, apabila di kemudian hari DJP menguji atau meninjau ulang melalui mekanisme penilaian terkait besaran nilai transaksi pengalihan tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda maka hal ini tentu perlu menjadi perhatian lebih lanjut. Hasil penilaian tersebut nantinya juga dapat digunakan oleh DJP sebagai dasar penghitungan pajak terutang perusahan Anda. Pemahaman mengenai mekanisme penilaian yang dilakukan oleh DJP tentu menjadi penting untuk diperhatikan guna meminimalisir risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, khususnya terkait besaran nilai transaksi pengalihan tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Mekanisme penilaian meliputi: 1. Penyiapan bahan penilaian; 2. Pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian; 3. Analisis data objek dan data pendukung penilaian; 4. Penerapan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian; dan 5. Penyusunan laporan penilaian.

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)