Pemotongan PPh 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. Pemotongan pajak atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pajak dipotong oleh pembeli, sepanjang pembeli merupakan pihak yang ditunjuk pemotong pajak. Misalnya, Mr. Jason menjual saham PT A kepada PT B. Maka, PT B berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Kedua, pajak dipotong oleh perseroan yang menerbitkan saham, dalam hal pembeli merupakan WPLN. Misalnya, F Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya pada PT D kepada J Co. F Ltd dan J Co merupakan WPLN, sehingga PT D berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id