Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan pada Standar Audit 220 SPM 1 mengatur tentang tanggung jawab KAP untuk menetapkan dan memelihara sistem pengendalian mutu perikatan audit. Sistem pengendalian mutu mencakup kebijakan dan prosedur yang memuat setiap unsur berikut ini: • Tanggung jawab kepemimpinan atas mutu di dalam KAP; • Ketentuan etika yang relevan; • Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu; • Sumber daya manusia; • Pelaksanaan perikatan; dan • Pemantauan. Pengandalan pada Sistem Pengendalian Mutu KAP. Kecuali informasi yang disediakan oleh KAP atau pihak lain menyatakan sebaliknya, tim perikatan dapat mengandalkan sistem pengendalian mutu KAP dalam kaitannya dengan, sebagai contoh: • Kompetensi personel melalui perekrutan dan pelatihan formal. • Independensi melalui akumulasi dan komunikasi informasi independensi yang relevan. • Pemeliharaan hubungan dengan klien melalui sistem penerimaan dan keberlanjutan klien. • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses pemantauan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id