Jasa Konsultan Pajak
Pusing dengan masalah pajak? Arsip dan laporan perpajakan tidak teratur? Dapat surat pajak dari kantor pajak? Kena pemeriksaan pajak? Kena sanksi dan denda pajak? Tidak sempat menghitung dan lapor pajak? Terlalu banyak peraturan pajak yang harus diikuti setiap saat? Ingin patuh pajak tapi sibuk? Kami siap membantu Anda …
Jasa Konsultan Pajak meliputi:
- Perapihan Administrasi Perpajakan
- Review & Penerapan Peraturan Perpajakan
- Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan Perusahaan/Badan
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan Pajak Daerah
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan PPN & Administrasi Faktur Pajak
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan PPh Pasal 21: Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan PPh Pasal 22
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan PPh Pasal 23
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan PPh Pasal 25
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan PPh Pasal 26
- Laporan Pajak SPT Masa/Bulanan PPh Pasal 4 ayat 2: UMKM, Final
- Laporan Pajak SPT Tahunan Perusahaan/Badan
- Surat-Menyurat Perpajakan dengan Kantor Pajak/KPP
- Pendampingan Perpajakan
- Perencanaan Pajak
- Perpajakan Internasional
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jasa tersebut di atas, silahkan dapat menghubungi kami, Mitra Konsultindo Group:
- Hotline Center (Call/WA 24 Jam): 082-11-22-900-33
- Tel: (021) 2977-8067