Standar audit ialah standar, aturan, atau kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal ini meliputi 3 bagian, sebagai berikut: Standar Umum Berbicara tentang standar umum untuk persyaratan auditor dan kualitas pekerjaannya, standar ini mencakup tiga bagian: audit harus dilakukan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor; auditor harus menghindari hal-hal yang berkaitan dengan perikatan dan independen; auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dalam pelaksanaan audit dan pelap; dan audit harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar profesional. Standar Pekerjaan Lapangan Standar audit terdiri dari tiga poin: seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan baik jika menggunakan asisten, tetapi harus diawasi dengan hati-hati; tidak hanya memperhatikan standar pelaporan audit, tetapi juga memahami pengendalian intern untuk merencanakan audit dan menentukan sifatnya; bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui permintaan keterangan, inspeksi pengamatan, dan konfirmasi sebag Standar Pelaporan Terdapat empat standar pelaporan: laporan audit harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum; hasil laporan auditor harus menunjukkan konsistensi antara penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan periode sebelumnya; pengungkapan informatif harus memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor; dan laporan auditor harus memuat pernyataaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id