Penurunan Pajak Royalti Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan NPPN

Berdasarkan PER – 1/PJ/2023 Pasal 2 ayat (1) Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemotong berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan harus memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pihak yang dipotong, wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara serta melaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id